Ada 4 Provinsi Baru di Papua, Jumlah Kursi DPR Jadi 580 di Pemilu 2024

13 Desember 2022 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu. Perppu dipilih sebagai jalan pintas sebab revisi UU Pemilu membutuhkan waktu lama, sementara tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah ketentuan yang diubah. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu merevisi beberapa poin dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, salah satunya jumlah kursi Anggota DPR. Sebelumnya 575 anggota.
“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” tulis Pasal 186 Perppu Pemilu, dikutip kumparan, Selasa (13/12)
Di dalam Pasal 243 ayat 5 dijelaskan bagaimana pencalonan anggota DPR RI dari partai politik di 4 provinsi baru Papua. Nantinya parpol di level pusat yang akan melakukan penunjukan.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI mengawasi ruangan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
“Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat,” demikian bunyi poin tersebut
ADVERTISEMENT
Perubahan itu Implikasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan serta Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
Infografik Indonesia Punya 4 Provinsi Baru. Foto: kumparan
Dengan begitu, penataan ulang dilakukan pemerintah soal daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.