Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polres Bogor menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus pembuangan limbah medis di Kecamatan Tenjo, Parung Panjang dan lahan PTPN VIII di Kecamatan Cigudeg.
ADVERTISEMENT
4 tersangka ini merupakan General Manager (GM) Hotel PPH Kota Tangerang, HRD Hotel PPH, serta dua orang lainnya dari perusahaan laundry yang membuang limbah medis itu.
"Untuk limbah medis APD penambahan tersangka 4 tersangka yaitu dari pihak laundrynya 2 orang sopir dan pendampingnya. Kemudian 2 orang dari pihak GM dan HRD Hotel totalnya ada 6. Dengan yang pertama 2, ini kemudian empat, dari laundry 4 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di kantornya, Rabu (24/2).
Harun tak menjelaskan identitas 4 tersangka baru itu. Dia hanya mengungkap peran para tersangka.
Menurut Harun, GM Hotel PPH Kota Tangerang itu memerintahkan kepada HRD Hotel menandatangani MoU dengan sebuah perusahaan laundry untuk membuang limbah medis.
ADVERTISEMENT
Tujuannya adalah menekan budget. Musababnya, selama ini Hotel PPH Tangerang itu bekerja sama dengan perusahaan limbah medis namun costnya terlalu tinggi.
Mencapai Rp 10 juta untuk dua kali angkut per dua hari. Pihak hotel mengakalinya dengan menekan budget Rp 1 juta dan menunjuk perusahaan laundry yang tak kompeten dalam penanganan pembuangan limbah medis.
Sementara itu peran dua orang lainnya dari 4 orang tersangka baru ini adalah sebagai sopir dan kernet. Sopir mencari lokasi pembuangan limbah medis yang sepi dan jauh dari jangkauan pengawasan masyarakat.
Mereka mencari lokasi pembuangan limbah medis itu dari Tangerang sampai ke Kabupaten Bogor.
"Motif cost yang diperuntukan untuk pengelolaan limbah tinggi, Rp 10 jutaan mereka bekerja sama dengan laundry ini sehingga costnya bisa ditekan menjadi 1 juta per pengambilan dengan 2 box sampah tersebut," jelas Harun.
ADVERTISEMENT
Harun menambahkan, Polres Bogor juga memanggil pihak BPBD Pemerintah Kota Tangerang untuk pengembangan kasus ini. BPBD Kota Tangerang akan dimintai keterangan karena menunjuk hotel tersebut sebagai tempat isolasi mandiri untuk pasien COVID-19.
"Kemarin juga kami sudah memanggil dari Pihak Pemkot BPBD Kota Tangerang karena penunjukan itu dari BPBD, kita meminta klarifikasi apakah benar ada kerja sama Pemkot dengan pihak Hotel PPH itu. Jadi ini tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa karena ini kan masih berjalan proses penyidikan," kata Harun.