Ada 5 Paslon Tunggal di Jatim, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari
·waktu baca 2 menit

Ada 5 daerah di Jawa Timur yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah, pada Pilkada 2024. 5 daerah itu adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Menanggapi hal itu KPU setempat dapat memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari.
"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," ujar Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam di Surabaya, Jumat (30/8).
Namun, kata Umam, perpanjangan masa pendaftaran itu diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota setempat. Karena mereka yang mengetahui kondisi di lapangan.
Seperti halnya di Kota Surabaya. Pasangan Eri-Armuji mendapatkan dukungan 18 partai. Artinya, tidak ada partai lain yang mendaftarkan calonnya, kecuali calon independen.
"Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya," terangnya.
Lebih lanjut, usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan hingga tanggal 4 September 2024.
"Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik," katanya.
Sementara, penetapan pasangan bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 di Jawa Timur akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024.
"Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," ucapnya.
