Ada 5 Tahap Peringatan bagi Alumni yang Tak Mau Pulang ke Indonesia, Bagaimana?

7 November 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut tak ada kewajiban pulang bagi alumni penerima beasiswa LPDP. Khususnya bagi mereka yang tidak memiliki ikatan dinas.
ADVERTISEMENT
“Kalau orang bebas (tidak terikat instansi) dia belajar kemudian kalau pulang mungkin belum ada pekerjaan di sini, pemerintah enggak mungkin juga mendanai mereka kan,” kata Satryo saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (6/11).
Perubahan kebijakan ini dinilai pemerintah lebih efektif dan menguntungkan baik negara maupun penerima manfaat. Sebab, Satryo menyadari bahwa lapangan kerja dalam negeri terbatas.
“Kan pemerintah hanya bisa kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia, kan kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia,” katanya.
Namun soal ini, belum dijelaskan kapan akan berlaku. Sebab, sebelumnya ada aturan yang mengatur soal alumni LPDP harus pulang dan laporan maksimal 90 hari setelah kelulusan.
Namun penindakan terhadap mereka tak serta merta. Ada beberapa tahapan sebelum akhirnya dijatuhkan sanksi pemblokiran hingga blacklist.
ADVERTISEMENT
Berikut tahapan aturan penerima LPDP yang tak pulang dikutip, Kamis (7/11):
Para penerima beasiswa LPDP. Foto: Kemenkeu RI
Tahap 1:
Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahapan 2.
Tahap 2:
Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumni untuk kembali ke Indonesia adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan dikirim ke alamat rumah alumni tsb.
Tahap 3:
Apabila alumni kembali ke Indonesia setelah diberikan Surat Peringatan, maka diwajibkan untuk mengirim scan boarding pass tiket kepulangan, stempel Imigrasi dan Surat Pernyataan akan mengabdi 2n + 1 sejak tiba di Indonesia. Dokumen kepulangan dikirim ke email [email protected] sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
ADVERTISEMENT
Tahap 4:
Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan publikasi melalui media resmi LPDP. Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.
Tahap 5:
Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.