Ada 6 Muncikari di Kasus Vanessa Angel

14 Januari 2019 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DirDitreskkrimsus Kombes Pol, Akhmad Yusep Gunawan. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
DirDitreskkrimsus Kombes Pol, Akhmad Yusep Gunawan. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengaku institusinya telah menangkap satu lagi muncikari dalam kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel. Muncikari yang ditangkap itu masuk dalam daftar pencarian orang.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas sudah (ditangkap)," kata Luki, di kantornya, Senin (14/1). "Anggota kami sudah ada di Jakarta."
Luki mengatakan satu orang yang diduga muncikari kasus Vanessa Angel itu ditangkap di Jakarta. Luki mengatakan kemungkinan orang yang menjadi muncikari dalam kasus ini akan terus bertambah. "Lebih dari dua, dan mungkin akan lebih," ujar dia. "Ini nanti kami akan pilah-pilah."
Direskrimsus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan Vanessa Angel difasilitasi oleh enam muncikari selain Endang Suhartini alias Siska dan Tentri. Endang dan Tentri sudah ditahan dan dijadikan tersangka. Sementara muncikari lainnya masih diburu.
Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan (kanan) saat mengucapkan selamat bertugas kepada Bhabinkamtibmas di Convention Hall Grand City Surabaya, Senin (17/12). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan (kanan) saat mengucapkan selamat bertugas kepada Bhabinkamtibmas di Convention Hall Grand City Surabaya, Senin (17/12). (Foto: Dok. Istimewa)
Enam muncikari itu, kata Yusep, melakukan 9 kali pemesanan di sejumlah tempat. Rinciannya adalah 2 kali di Singapura, 1 kali di Surabaya dan 6 kali di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap adanya transaksi itu dari sejumlah duit yang masuk ke rekening Vanessa Angel. "Nanti kami sampaikan setelah mungkin perkembangan dari hasil penyidikan," ujar Yusep.
Yusep mengatakan untuk pembagian hasil transaksi esek-esek itu, Vanessa hanya mendapat Rp 35 juta dari total harga yang ditawarkan ke pengguna senilai Rp 80 juta. Menurut dia, sisanya itu dibagikan kepada sejumlah muncikari yang menaungi Vanessa.
"Dari data rekening koran yang sudah kami minta surat kuasa dari pihak perbankan itu betul," kata Yusep. "Untuk peristiwa pertanggal 5 Januari 2019." Pada tanggal 5 Januari 2019 itu Vanessa Angel diamankan dari sebuah hotel di Surabaya.
Dalam kasus ini total ada 6 muncikari yang terlibat, 3 orang sudah ditangkap, sedangkan 3 yang lain masih pengembangan.
ADVERTISEMENT
Reporter: Yuana Fatwalloh