Ada 8 Golongan Penerima Zakat, yang Dapat Makan Bergizi Gratis Termasuk?

16 Januari 2025 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Murid menikmati paket makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Sinduadi Timur, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Senin (13/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Murid menikmati paket makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Sinduadi Timur, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Senin (13/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG), diperkirakan memakan anggaran APBN sebesar Rp 71 triliun untuk 2025. Diperkirakan, dana itu tidak akan cukup hingga akhir tahun.
ADVERTISEMENT
Muncul usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin agar MBG juga memanfaatkan iuran dan zakat.
Jadi, dana dari mereka yang berzakat bisa disalurkan ke program andalan Prabowo ini. Saat ini, makan bergizi gratis sudah disalurkan ke siswa, balita, dan ibu hamil-menyusui.
Lantas, apakah penerima makan bergizi gratis termasuk dalam golongan penerima zakat atau mustahiq?
Siswa menyantap makanan bergizi gratis saat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 25 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/1/2025). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, perlu kajian khusus untuk bisa menerapkan biaya zakat untuk dipakai makan bergizi gratis. Sebab, badan amil zakat punya aturan sendiri dalam pengelolaan termasuk penerimaan dan penyaluran zakat.
“Prinsip dasarnya, kalau untuk bangsa sebenarnya tidak masalah tapi manajemennya, kemudian juga capaian yang harus dibicarakan. Karena kan Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat,” kata Haedar usai menghadiri Tanwir I Aisyiyah, di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Sejumlah warga menyantap makanan saat pelaksaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Ciracas, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut 8 golongan penerima zakat, dikutip dari situs Baznas:
ADVERTISEMENT
1. Fakir: Seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apa pun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin: Seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin: yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf: yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah: yaitu pejuang agama Islam (diartikan juga orang berjuang di jalan Allah).
7. Ibnu sabil: yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil: yaitu orang yang menyalurkan zakat (panitia zakat).