Ada 85 Perusahaan Fintech, yang Terdaftar OJK Kurang Dari Sepertiganya

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Belanja online menggunakan e-Banking (Foto: Negative Space (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Belanja online menggunakan e-Banking (Foto: Negative Space (CC0 Public Domain))

Industri keuangan dengan aplikasi berbasis internet yang dikenal sebagai Financial Technology (Fintech) di Indonesia berkembang pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini terdapat 85 perusahaan pengelola Fintech.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menjelaskan dari 85 itu yang sudah terdaftar di OJK baru 25. Sementara 33 lainnya masih dalam proses pendaftaran, dan sisanya 27 perusahaan sudah menyatakan niat akan mendaftar.

“Pesatnya pertumbuhan industri Fintech perlu diantisipasi, untuk memastikan perlindungan konsumen. Juga untuk memastikan pengamanan kepentingan nasional dari praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” katanya di acara Fintech Days 2017 di Makassar, yang disampaikan melalui keterangan resmi kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (9/11).

Sementara itu Asosiasi Fintech (Aftech) menyatakan komitmennya untuk menjaga perlindungan konsumen, sesuai aturan yang ditetapkan OJK sebagai regulator. “Kita komitmen soal perlindungan konsumen, juga untuk terus menciptakan inovasi bagi kemudahan akses dan kecepatan layanan,” ujar Wakil Ketua Aftech dan Co-Founder Investree, Adrian Gunadi.

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)

Menurut Adrian, daerah di luar Pulau Jawa dan utamanya kawasan timur Indonesia merupakan kantong-kantong ekonomi dengan potensi besar. Namun banyak yang belum terjangkau bank, dan skala usahanya juga masih rintisan.

Data OJK mengungkapkan, hingga kuartal III 2017 penyaluran dana melalui Fintech p2p lending sudah mencapai Rp 1,6 triliun. Angka itunaik lebih dari 600% YoY. Sementara itu, nilai pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat sebesar 1.074% sejak akhir tahun lalu menjadi Rp 276 miliar.

Fintech p2p lending atau skema pendanaan gotong royong online, merupakan sebuah platform teknologi yang mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman secara online.