Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Ada 9 Bangunan di DKI yang Tak Punya Sumur Resapan
16 Maret 2018 10:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
![Anies Baswedan di Intiland Tower (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521168465/nlcwypg0egnrhcz0x1ht.jpg)
ADVERTISEMENT
Tim Pengawasan Terpadu DKI Jakarta telah melakukan sidak terhadap 40 bangunan tinggi di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin sejak Senin (14/3) sampai Kamis (15/3). Dari 40 bangunan tersebut ada 9 bangunan yang belum dilengkapi dengan sumur resapan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Benny Chandra, bangunan yang telah memiliki sumur resapan dapat menampung air 3.500 meter kubik. Selain itu ada 20 pemilik dan pengelola bangunan sudah melengkapi bangunannya dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
"31 pemilik bangunan telah melengkapi bangunannya dengan sumur resapan dengan secara keseluruhan berjumlah 145 titik dengan volume 3.500 meter kubik. Namun, masih ada 9 pemilik bangunan yang belum melengkapi bangunannya dengan sumur resapan," kata Benny Chandra di Gedung Intiland Tower, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
"16 pemilik pengelola berlangganan Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL). 4 pemilik belum memiliki IPAL sama sekali," lanjut dia.
Sementara itu, Benny Chandra menambahkan untuk Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) belum seluruhnya dicek. Namun, Benny menyampaikan terdapat 15 bangunan tinggi yang masa berlaku SIPA telah habis.
ADVERTISEMENT
"Minimal terdapat 4 sumur bor dengan SIPA yang masih berlaku, dan minimal terdapat 11 sumur bor dengan SIPA yang habis masa berlakunya dari 15 sumur bor yang ada sementara. Sementara sumur bor lainnya masih dalam perhitungan," ucap Benny Chandra.
Tim Pengawas Terpadu dibentuk Anies sesuai Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018, dan akan bekerja sampai tanggal 21 Maret nanti untuk sepanjang Jalan Sudirman Thamrin. Mereka melakukan pengecekan penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan.