Ada Bangunan Ketua DPRD Sumba Timur di Tanah Pemda, KPK Dorong Bayar Biaya Sewa

30 Juli 2024 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V meninjau lokasi aset milik Pemda Sumba Timur yang digunakan untuk di bangun rumah makan oleh Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V meninjau lokasi aset milik Pemda Sumba Timur yang digunakan untuk di bangun rumah makan oleh Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V menemukan ada aset milik Pemerintah Daerah Sumba Timur yang ternyata di atasnya didirikan bangunan oleh Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.
ADVERTISEMENT
Saat kumparan meninjau lokasi tersebut bersama tim Korsup KPK Wilayah V, Ali Oemar mengakui tanah itu digunakannya untuk mendirikan bangunan miliknya pribadi.
Ali Oemar menyebut, awalnya tanah itu merupakan milik orang tuanya lalu dihibahkan ke Pemda Sumba Timur. Tanah itu pun rencananya akan dibangun gedung taman kanak-kanak (TK).
"Enggak tahu bagaimana, tiba-tiba TK-nya batal dibangun, karena dikiranya takut anak-anak jatuh. Terus TK dibangun di belakang sini, dekat rumah jabatan," kata Ali saat peninjauan di lokasi, Kecamatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Selasa (30/7).
Dengan tidak dimanfaatkan, ia pun menggunakan tanah itu untuk pembangunan rumah makan. Pengukuran batas tanah kemudian dilakukan untuk memastikan hak Pemda Sumba Timur atas tanah tersebut seluas 2.103 m².
ADVERTISEMENT
Namun, dengan berdirinya bangunan rumah makan itu, luas tanah yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh Pemda Sumba Timur hanya kurang lebih seluas 100 m².
Ali Oemar pun bercerita bahwa dirinya juga telah membuat surat pernyataan dan mengakui bahwa telah membangun rumah makan pada sebagian di atas tanah milik Pemda Sumba Timur tersebut.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V meninjau lokasi aset milik Pemda Sumba Timur yang digunakan untuk di bangun rumah makan oleh Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Melihat kondisi tersebut, Kasatgas Korsup KPK Wilayah V Bidang Penindakan, Herie Purwanto, menekankan bahwa mestinya ada nilai kebermanfaatan yang diberikan kepada Pemda Sumba Timur.
"Manfaat ini bisa manfaat sosial, manfaat ekonomi, dan seterusnya termasuk manfaat memberikan pemasukan kepada daerah," ujar Herie.
Salah satu opsi yang ditawarkan, lanjut dia, misalnya dengan memberlakukan biaya sewa yang dapat memberikan nilai manfaat untuk Pemda Sumba Timur.
ADVERTISEMENT
"Terserah nanti besarannya berapa, nanti yang akhirnya menjadi penetapan oleh bupati. Yang penting ada hitam di atas putihnya, menindaklanjuti ini, ujung-ujungnya memberikan nilai manfaat bagi pemasukan daerah," jelasnya.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V meninjau lokasi aset milik Pemda Sumba Timur yang digunakan untuk di bangun rumah makan oleh Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lebih lanjut, Herie turut menyinggung peran yang dilakukan Korsup KPK Wilayah V ini. Salah satunya, untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
"Karena kami KPK itu datang untuk mengoptimalisasikan pajak daerah. Karena kita kemarin dari bagian Pencegahan ini salah satu area yang ingin kita kelola dengan baik adalah bagaimana manajemen terkait aset ini dilaksanakan pemda dengan baik," ucap dia.
"Karena, kan, berdampak ke yang lainnya. Kira-kira itu tujuan kami," pungkasnya.