Ada Dugaan Korupsi Rp 1,2 M di Tengah Berhentinya Operasional Damri Bandung

29 Oktober 2021 13:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bus Damri di Bandung. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bus Damri di Bandung. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Delapan rute operasional Damri Cabang Bandung resmi dihentikan untuk sementara waktu sejak Kamis (28/10). Di antara hangatnya isu dihentikannya operasional bus, ternyata terdapat dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai Damri Cabang Bandung.
ADVERTISEMENT
Estimasi kerugian yang diakibatkan oleh dugaan praktik korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy membenarkan pihaknya sedang menangani dugaan kasus korupsi itu. Menurut dia, sudah ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial SS.
"Iya tersangka sudah ada inisial SS," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10).
Taufik menambahkan, SS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan atau UPP. Dia menggelapkan dana UPP selama rentang tahun 2016 hingga 2018. Diperkirakan, kerugian yang diderita akibat ulah SS mencapai angka Rp 1,2 miliar.
"Estimasi sekitar Rp 1,2 miliar," katanya.
Taufik kemudian menjelaskan, SS mulanya diberikan wewenang untuk menghimpun uang pendapatan yang diperoleh dari tiket penumpang. Namun, uang tersebut ternyata tak disetorkan ke kas perusahaan. Tak disebut jabatan yang diemban oleh SS di perusahaan Damri Cabang Bandung.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI Cabang Bandung yakni tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5 ribu dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju.
"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS," ujar dia.