Ada Gambar & Pesan Selamat Tinggal di Kamar Anak yang Dibunuh Ayahnya di Gresik

30 April 2023 22:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menemukan secarik kertas bertuliskan sebuah pesan dan gambar saat olah TKP dalam kasus ayah bunuh anaknya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menemukan secarik kertas bertuliskan sebuah pesan dan gambar saat olah TKP dalam kasus ayah bunuh anaknya di Desa Plampang, Menganti, Gresik. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menemukan secarik kertas berisi gambar serta tulisan di kamar anak berusia 9 tahun di Gresik yang dibunuh oleh ayahnya sendiri, Muhammad Qodad Afalul (29). Kertas tersebut ditemukan saat polisi melakukan olah TKP.
ADVERTISEMENT
Dalam kertas tersebut, terlihat ada gambar empat orang disertai tulisan 'selamat tinggal'. Tiga orang nampak bersama, sementara satu lainnya terlihat terpisah.
"Iya betul. Kita temukan di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan, kepada kumparan, Minggu (30/4).
Polisi belum bisa memastikan apakah kertas tersebut dibuat oleh anak perempuan itu atau bukan.
"Kita belum tahu kalo itu gambar korban. Cuma kita temukan di kamar korban," ucap Aldhino.
Diduga, gambar tersebut menceritakan soal teman dari korban. "Ya kalau dilihat dari gambar mungkin seperti itu," ungkapnya.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Qodad membunuh anak kandungnya sendiri saat tengah tertidur pulas pada Sabtu (29/4). 24 tikaman pisau menghujam tubuh perempuan kecil tersebut.
Setelah membunuh anaknya, Qodad langsung menyerahkan diri ke polisi. Aldhino menjelaskan, alasan pelaku melakukan pembunuhan kepada putrinya karena stres dan masalah ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengungkapkan ibu korban atau istri pelaku kabur dari rumah sejak Rabu (26/4).
Atas perbuatannya Qodad dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang pembunuh. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.