Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ada Guru Diduga Tilap Bantuan PIP untuk Murid, Komisi X Dorong Dipidana
31 Januari 2025 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Program Indonesia Pintar (PIP) ramai dibicarakan belakangan ini. Sebab, ada oknum guru di sejumlah daerah yang justru menilap bantuan yang semestinya diperuntukkan untuk siswa.
ADVERTISEMENT
Misalnya terjadi di sekolah di Depok hingga Parung, Bogor.
"Harus disanksi jika melakukan hal hal yang tidak dibenarkan oleh undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian melalui pesan singkat, Jumat (31/1).
"Jika hal tersebut masuk kategori melanggar hukum, ya kita serahkan pidananya kepada aparat yang berwenang. Oleh sebab itu jangan sampai hal tersebut dilakukan," sambung dia.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikburistek, Pemberian dana bantuan ini menyasar pada jenjang pendidikan SD hingga SMA. Dengan rincian bantuan pendidikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Terdapat dua kategori untuk bisa mendapatkan bantuan PIP di antaranya terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
Lalu menambahkan, guru-guru hingga kepala sekolah harusnya paham bahwa bantuan tersebut tak boleh diselewengkan.
"PIP dihajatkan untuk membantu siswa/siswi kita yang kurang mampu. Jangan malah dicawe cawe oleh pihak sekolah. Berikan kepada yang berhak menerima tanpa ada potongan potongan," tutur politikus PKB itu.