Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Hotel di Sumba Barat Daya Tunggak Pajak, Disidak KPK Langsung Bayar
24 Juli 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V menemukan salah satu hotel di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang belum membayar pajak. Hotel tersebut terletak di Desa Tanjung Karoso, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria, menyebutkan bahwa hotel tersebut ternyata menunggak pajak sejak Oktober 2023 hingga April 2024.
Adapun untuk jumlah tunggakan pajaknya yakni sebesar Rp 2.307.071.277 atau Rp 2,3 miliar.
Hotel itu didatangi KPK bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumba Barat Daya pada Selasa (23/7). Saat itu, kata Dian, pihak hotel mengakui adanya tunggakan pajak tersebut.
Pihak hotel pun sepakat dan berjanji bakal melunasi tunggakan pajaknya pada 9 Agustus 2024 mendatang.
Namun, belum sampai 1x24 jam, pihak hotel ternyata telah membayar tunggakannya ke Bapenda Sumba Barat Daya.
"Tadi pagi sudah ditransfer Rp 2,1 miliar," ujar Dian kepada kumparan, di Sumba Barat, NTT, Rabu (24/7).
Jumlah tunggakan tersebut masih kurang sebesar Rp 129.451.299. Dian meminta agar pihak hotel melunasi tunggakannya sesuai waktu yang disepakati.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah dilunaskan semuanya, kami akan ke Hotel Cap Karoso untuk melepaskan baliho KPK RI," jelas dia.
Lebih lanjut, saat menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Sumba Barat, Dian menekankan bahwa kedatangan KPK ke NTT kali ini bukan untuk mencari kesalahan. Melainkan, dengan melakukan pencegahan demi adanya perbaikan.
Salah satu tujuannya yakni untuk meningkatkan pendapatan daerah. "Kami mendahulukan pencegahannya. Pidana itu terakhir. Tetapi, kalau tidak bisa dikasih tahu, apa boleh buat," pungkasnya.
Belum ada pernyataan dari pihak hotel mengenai tunggakan pajak tersebut.