Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Pemprov DKI Bisa Denda Warga Hingga Rp 50 Juta

5 Juni 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jentik nyamuk di dalam air. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Jentik nyamuk di dalam air. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Jakarta harus lebih ekstra bersih dan mewaspadai jentik nyamuk di rumahnya. Sebab, angka kasus demam berdarah dengue (DBD) sedang tinggi. Tercatat di Jakarta Timur kasusnya mencapai ratusan di 10 kecamatan.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, merespons maraknya DBD ini dengan melakukan razia ketat ke perumahan warga. Ini merujuk pada Pasal 21 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
Dalam aturan itu, denda maksimal terhadap warga yang ditemukan jentik nyamuk di rumahnya mencapai Rp 50 juta.
"Pada prinsipnya pemutusan mata rantai penularan demam berdarah ini kita lebih kedepankan pemberdayaan masyarakatnya. Seandainya pun memang ada aturannya, tentu itu bentuknya edukasi saja, tidak kemudian didenda. Walaupun ada aturan pengenaan denda tapi itukan harus bekerja sama dengan pengadilan negeri dan segala macemnya," kata Budhy saat dihubungi, Rabu (5/6).
Berikut bunyi perda tersebut:
Pasal 21
1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan pada tempat tinggalny ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan sanksi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Teguran tertulis;
b. teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah;
C. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puiuh Juta Rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Tidak Langsung Didenda, Akan Diberi Peringatan
Budhy menjelaskan, denda Rp 50 juta ini tak serta merta diberlakukan. Kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk akan diberikan surat peringatan terlebih dulu.
Surat peringatan kedua ditambah penempelan stiker akan diberikan bila warga tersebut tak kunjung melakukan pemberantasan sarang nyamuk.
Bila tetap membandel, barulah sanksi denda akan dikenakan kepada warga. Namun Budhy menyatakan, ini merupakan langkah yang sebisa mungkin dihindari.
"Yang lebih penting itu kan bagaimana memberdayakan mereka supaya jentiknya jangan pernah ada melalui PSN, pemberantasan sarang nyamuk, yang lebih diintensifkan. Kalau satu kali tidak efektif ya dua kali seminggu, atau mungkin ditambah 3 kali seminggu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Data Kasus DBD
Berdasarkan data yang diperoleh kumparan, dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.
Kemudian Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.