Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Kabar Kantor Kompas-Dewan Pers Didemo Buntut Ricuh Sidang SYL, Polisi Siaga
15 Juli 2024 13:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah ormas dikabarkan bakal menggelar demo di Menara Kompas dan Dewan Pers pada Senin (15/7). Demo itu merupakan buntut dari insiden pengeroyokan yang dilakukan terhadap wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucito, usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, terlihat sejumlah anggota polisi sudah mulai berjaga di sekitar Menara Kompas. Selain itu, terlihat pula adanya beberapa Rantis Brimob yang telah terparkir di dekat gedung.
Sementara itu, massa ormas yang akan menggelar aksi belum tiba di lokasi.
Adapun dari poster yang beredar, terdapat sekitar 2 ribu massa yang akan demo di Menara Kompas. Ada pula sejumlah tuntutan yang hendak disampaikan oleh massa dalam demo tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, membenarkan bakal ada demo yang digelar oleh ormas di Menara Kompas dan Dewan Pers. Akan tetapi, dia belum menyebut secara rinci jumlah personel yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
"Ya, koordinasi Kapolsek ya," kata dia melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, menyebut terdapat 490 personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan demo yang digelar di Menara Kompas.
"490 Personel (dikerahkan). Untuk massa belum datang," ucap dia.
Polisi telah menangkap 2 pelaku pengeroyokan terhadap Bodhiya saat meliput sidang vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dua pelaku berinisial MNM (54) dan S (49) ditangkap pada Jumat (12/7).
Kini, dua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun 6 bulan.