Ada Kasus Mobil Bodong di Balik Dugaan Polisi Klungkung Aniaya Warga

10 anggota Polres Klungkung diduga menculik, menyekap, hingga menganiaya I Wayan Suparta atau IWS (47 tahun), saat mengusut kasus kendaraan bodong di Bali.
Kasus kendaraan bodong itu telah dirilis Polres Klungkung, Sabtu (1/6): Ada 28 mobil dan 2 motor dengan STNK palsu atau bodong.
6 kendaraan yang ada di rumah Wayan Suparta disita: Mobil pikap, Toyota Agya, Chevrolet Spin, Opel Blazer, Suzuki Karimun, dan motor Honda Scoopy.
Wayan Suparta menganggap polisi merampas kendaraannya itu. Rumahnya memang adalah showroom kendaraan.
Apa penjelasan polisi soal penyitaan kendaraan tersebut?
"Kebetulan salah satu dari beberapa target sasaran waktu itu termasuk salah seorangnya adalah IWS, karena ditemukan ada lima kendaraan di rumah yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (9/7).
Jansen mengaku penyidik tetap bisa menyita kendaraan tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus kendaraan bodong walau Suparta sudah menunjukkan STNK.
"Ini didalami apakah betul ketidaklengkapan surat itu karena ada dugaan indikasi pelanggaran pidananya atau bagaimana," katanya.
Leasing Datang
Jansen mengatakan, pihak leasing mendatangi Polres Klungkung terkait penyitaan mobil tersebut. Polisi juga sedang mendalami kaitan pihak leasing dengan Suparta serta kasus kendaraan bodong.
"Pada saat pengembangan itu ternyata dari finance datang. Dari Polres Klungkung lagi mendalami kok bisa kendaraan finance ada di kediaman IWS?" ujarnya.
