Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Kegiatan Dinas, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Tak Penuhi Panggilan KPK
12 Juli 2024 21:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK mengkonfirmasi bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tak hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
Trenggono sebelumnya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Jadi, hari ini memang dijadwalkan saudara Sakti Wahyu Trenggono dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham, atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama, ya. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (12/7).
Tessa menjelaskan bahwa Trenggono tak hadir lantaran ada kegiatan dinas menteri yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
"Ada kegiatan dinas yang bertabrakan yang sudah terjadwal sebelumnya yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
KPK akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Trenggono sebagai saksi. Namun, belum diketahui pasti untuk jadwal pemanggilan yang bersangkutan.
"Belum, belum [ada jadwal pemanggilan ulang]. Nanti tunggu konfirmasi dari penyidik," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Adapun Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Kasus ini terjadi terjadi pada kurun waktu 2016-2020. Kasus yang diusut KPK tersebut terkait pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
KPK memang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan telekomunikasi. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka.
KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Pengajuan cegah itu disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.
Ali tidak menyebutkan detail identitas keenam yang dicegah tersebut. Namun informasi yang diperoleh kumparan di antaranya adalah mantan petinggi perusahaan telekomunikasi itu. Mereka yang dicegah adalah:
• Siti Choirina, mantan EVP DES PT Telkom
• Paruhum Natigor Sitorus, mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra
• Tan Heng Lok, Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama
• Natalia Gozali, Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo
• Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo
• Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa
Sejauh ini, KPK sudah menggeledah enam rumah serta empat kantor dalam penyidikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Termasuk kantor Telkom yang ada di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, serta di menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Telkom Dukung Penuh
Sebelumnya, Telkom mengeluarkan pernyataan terkait penyidikan yang dilakukan KPK tersebut. Telkom mendukung penuh langkah penyidik.
"PT Telkom menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan," kata VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, dalam keterangan tertulisnya.
Andri menegaskan proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan
"Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," tandasnya.
ADVERTISEMENT