Ada Kelalaian, Sopir Transjakarta yang Tabrakan di Gatsu Bakal Disanksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock

Transjakarta merekomendasikan sanksi tegas terhadap pramudi bus yang terlibat tabrakan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (3/9) pagi.

Rekomendasi itu diberikan setelah Transjakarta dan operator bus, Mayasari Bakti, menyelesaikan investigasi dan menemukan adanya kelalaian pramudi dalam insiden tersebut.

“PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersama PT Mayasari Bakti telah selesai melakukan investigasi atas insiden yang terjadi. Hasil investigasi mengonfirmasi adanya kelalaian pramudi yang mengakibatkan kejadian tersebut,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangannya, Kamis (3/9).

“Transjakarta merekomendasikan sanksi tegas kepada pramudi bersangkutan demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pelanggan di ekosistem Transjakarta,” lanjutnya.

Transjakarta juga meminta maaf atas insiden tersebut. Pihaknya, kata Ayu, berkomitmen memperketat pengawasan terhadap operasional bus agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berkomitmen memperketat pengawasan agar insiden serupa tidak terulang,” jelasnya.

2 Bus Transjakarta Tabrakan

Ilustrasi transportasi umum Bus Transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan bus yang terlibat kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (3/9) pagi, yakni MYS 17021 yang melayani Koridor 9 dan MYS 18190 di rute 9A.

“PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan dua unit bus operator Mayasari, yaitu MYS 17021 (Koridor 9) dan MYS 18190 (Rute 9A) di kawasan Pancoran arah Pluit pada hari ini, Kamis, 3 September 2026 pukul 08.18 WIB,” kata Ayu dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (3/9).

Ayu memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Seluruh pelanggan yang berada di dalam bus telah dievakuasi dengan aman ke Halte Tegal Parang.

“Fokus utama kami adalah keselamatan dan keamanan pelanggan dan petugas. Dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini,” ujar Ayu.

Sebelum hasil investigasi diumumkan, Transjakarta menyatakan tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operator Mayasari Bakti untuk mengetahui penyebab insiden.

“Transjakarta berkomitmen penuh untuk mengutamakan keamanan serta keselamatan pelanggan, dan sedang dilakukan investigasi secara komprehensif terhadap operator terkait (Mayasari Bakti),” kata Ayu.

Mayasari Bakti Bantah Sopir Tak Dapat Cuti

Dihubungi terpisah, operator bus Transjakarta, Mayasari Bakti membantah isu yang menyebut pramudi bus tidak mendapat persetujuan cuti hingga akhirnya mengalami kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Kepala Depo Pool Mayasari Bakti Cijantung Dadan Sutaprana mengatakan pramudi bus tersebut memang mengantuk ketika mengemudi. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan disebabkan pengajuan cuti yang tidak disetujui.

“Pramudi itu sebetulnya bukan cutinya nggak di-ACC, itu mah ngantuk,” kata Dadan saat dihubungi kumparan, Kamis (3/9).

Dadan menjelaskan pramudi tersebut memiliki keluarga yang meninggal dunia pada Rabu (2/9) malam. Pramudi diduga kurang tidur karena harus begadang setelah mendapat kabar duka tersebut.

“Ada berita budenya itu semalam meninggal di Kemayoran. Nah, maksudnya itu dia mungkin semalam di Kemayoran begadang. Tadi pagi mungkin kurang tidurnya. Tapi dia memaksakan diri untuk operasi,” ujarnya.

Menurut Dadan, pramudi seharusnya menyampaikan kondisi tersebut kepada operator sebelum bertugas. Jika pramudi mengaku mengantuk atau kurang tidur, operator disebut akan menggantinya dengan pramudi lain.

“Kalau misalkan beliaunya bilang jujur aja, ‘Saya ngantuk, Pak, nggak operasi,’ saya pasti ganti itu. Nggak mungkin dipaksakan,” katanya.

Dadan juga menegaskan tidak ada pengajuan cuti dari pramudi tersebut pada hari kejadian. Menurutnya, pramudi dapat menghubungi operator melalui WhatsApp maupun telepon jika tidak memungkinkan menjalankan tugas karena kurang tidur.

“Iya, nggak ada (pengajuan cuti). Misalkan, ‘Saya semalam habis begadang karena ada keluarga yang meninggal.’ Tinggal ngomong paginya by WA atau by phone, kan bisa. ‘Saya nggak bisa kerja karena saya kurang tidur.’ Sudah cukup, saya ganti pramudinya ke yang lain,” jelasnya.

Dadan mengatakan pramudi tetap menjalankan tugas meski kondisi tubuhnya kurang fit. Hal itu diduga membuat konsentrasinya menurun hingga bus menabrak bus lain di depannya.

“Kalau nggak jujur dia memaksakan, ya seperti ini akibatnya,” ujar Dadan.

Sopir Sementara Tak Diizinkan Operasi

Usai insiden tersebut, pramudi yang terlibat untuk sementara dihentikan dari kegiatan operasional.

“Ya, sementara kami stop operasi dulu, nggak bisa kerja,” kata Dadan.

Dadan juga menjelaskan adanya mekanisme pembebanan kerugian apabila kerusakan bus disebabkan kelalaian pramudi. Namun, nilai kerugian akibat insiden Kamis (3/9) pagi itu belum diketahui secara pasti.

“Kalau yang berkaitan dengan kelalaian sopir, pramudi, beban (kerugian) pramudi,” ujarnya.

Ia mencontohkan apabila kerugian mencapai Rp 10 juta, beban tersebut biasanya dibagi antara pramudi dan perusahaan, masing-masing Rp 5 juta.

“Contoh umpamanya ada kerugian nominalnya Rp10 juta, itu biasanya beban pramudi Rp5 juta, beban perusahaan Rp5 juta,” jelas Dadan.

Menurutnya, bagian yang menjadi tanggungan pramudi dapat dibayarkan secara cicilan melalui gaji.

“Nah, pramudi itu dicicil. Pakai DP dulu, nanti sisanya dicicil dari tiap gaji, gitu biasanya,” sambungnya.

Meski demikian, untuk insiden kali ini belum ada rincian nilai kerugian yang harus ditanggung.

“Belum ada angka. Tadi kami estimasi dulu,” tuturnya.