Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ada Klausul 10 Tahun Percobaan dalam Pidana Mati di KUHP Baru, Ini Penjelasannya
16 Februari 2023 10:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menjelaskan asal-usul munculnya klausul penerapan 10 tahun hukuman percobaan bagi terpidana mati. Hal tersebut termuat dalam KUHP nasional, yang akan diterapkan pada 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT
Berikut Pasal 100 KUHP baru tentang hukuman mati:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Eddy menjelaskan, pertimbangan mengenai masa percobaan itu sudah muncul sejak lebih dari 10 tahun lalu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.
"Pasal mengenai pidana mati diuji. Lalu waktu itu putusan MK lima (hakim) setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, empat (hakim) tidak setuju ingin pidana mati itu dihapuskan," kata Eddy.
ADVERTISEMENT
Eddy melanjutkan, dalam pertimbangan MK terkait putusan tersebut, dikatakan bahwa pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan percobaan 10 tahun penjara. Berangkat dari pertimbangan itu, aturan mengenai masa percobaan dalam KUHP baru dimuat.
"Kalau sudah berkelakuan baik, maka bisa diubah dari pidana mati itu menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu," kata Eddy.
Putusan MK itu, kata Eddy, sesuai dengan visi dalam pembentukan KUHP baru yang sudah diundangkan pada awal 2023 lalu, sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023. Visi tersebut yakni re-integrasi sosial.
"Apa maksudnya re-integrasi sosial? setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki diri. Jadi diharapkan ketika dia dijatuhi sanksi dia menjalani sanksi sembari mendapatkan pembinaan dari teman-teman di pemasyarakatan," ujar Eddy.
ADVERTISEMENT
"Dia akan kembali menjadi baik, dan ini re-integrasi sosial, dia akan bisa diterima oleh masyarakat, dia tidak akan mengulangi perbuatan pidananya, dan bermanfaat bagi masyarakat," sambung Eddy.
Eddy mengatakan, jika pidana mati langsung dieksekusi usai inkrah, sebagaimana dalam aturan KUHP lama, visi re-integrasi itu tidak terakomodir.
"Artinya tidak tercapai. Artinya jangan sampai kita itu memformulasikan dalam pasal-pasal dalam UU itu bertentangan dengan visinya. Jadi mengapa kita ada masa percobaan 10 tahun? karena sesuai visi KUHP itu, ada re-integrasi sosial. Artinya apa? ketika hakim jatuhkan pidana mati, selalu dibarengkan dengan alternatif percobaan 10 tahun," ucapnya.
Kemudian, Eddy juga menjelaskan bahwa ada kekhususan dalam pengaturan pidana mati di KUHP baru. Kekhususan itu yakni:
ADVERTISEMENT
"Inilah kekhususannya itu," pungkas Eddy.