Ada Lagi Kasus Mafia Tanah di Bantul, Polda DIY: Penyidik Sudah Terima Laporan

5 Mei 2025 15:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan telah menerima laporan Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, yang jadi korban mafia tanah.
ADVERTISEMENT
"Bahwa benar, Kami Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima laporan dari Sdr BM pada tanggal 30 April 2025 terkait dugaan kasus penipuan atau penggelapan sertifikat milik pelapor di wilayah Kasihan Bantul," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Senin (5/5).
Ihsan bilang saat ini kasus tersebut masih didalami penyidik.
"Saat ini laporan tersebut telah dilakukan pendalaman oleh penyelidik," tuturnya.
Ihsan menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan," katanya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melaporkan ke Ditreksrimum Polda DIY," pungkasnya.

Kasus Keluarga Bryan

Mafia tanah kembali terjadi di Kabupaten Bantul. Kali ini korbannya adalah keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Awalnya pada Agustus 2023 ibunda Bryan, Endang Kusumawati hendak memecah sertifikat tanah warisan dari almarhum suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk dua anaknya, termasuk Bryan.
Endang kemudian mempercayakan pengurusan pecah dan turun waris ini ke TR sosok yang dikenal sebagai makelar tanah.
Namun ternyata sertifikat itu justru beralih nama ke MA, sosok yang tak dikenal sama sekali oleh keluarga Bryan. Oleh orang tak dikenal itu, sertifikat diagunkan ke bank.
Keluarga Bryan baru tahu sertifikat beralih nama ketika bank datang ke rumahnya pada November atau Desember 2024.
Tanah ini tak hanya berisi rumah tinggal tetapi juga indekos dengan 30 kamar nilai asetnya mencapai miliaran rupiah.
"Tanah itu dalam bentuk rumah tinggal dan ada bangunan kos. Nilai total (aset) Rp 9 miliar lebih," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini sosok TR selaku penerima pertama sertifikat telah dilaporkan ke polisi. TR ini juga salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.