Ada Pandemi, Ridwan Kamil Minta Umat Islam Beradaptasi dan Tunda Tradisi Lebaran
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada warganya untuk bisa merayakan hari lebaran di rumah masing-masing. Hal ini mengingat tak ada wilayah di Jabar yang masuk kategori hijau penularan virus corona .
ADVERTISEMENT
Hal serupa pun akan dilakukan oleh Emil --sapaan Ridwan Kamil-- bersama keluarga. Ia akan merayakan Idul Fitri dan bersilaturahmi dengan saudara di kampung halaman secara daring.
"Mari kita ibadah di rumah saja dan melaksanakan ketaatan kita sesuai dengan para ulama dengan fatwa-fatwanya, dan ketaatan kepada arahan pemimpin," kata Emil dalam keterangannya, Sabtu (23/5).
Emil mengatakan tradisi bersalaman dan saling mengunjungi keluarga pada Idul Fitri tahun ini dapat digantikan secara daring. Hal ini untuk mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Jabar.
Di tengan pandemi COVID-19 , Emil pun meminta umat islam bisa beradaptasi dengan kondisi ini dan menunda tradisi-tradisi hari raya seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang terpenting, kata Emil, warga Jabar harus memastikan keluarganya di kampung halaman dalam kondisi sehat.
ADVERTISEMENT
"Hari raya Idulfitri bukan tentang belanja baju baru, bukan tentang mudik untuk silaturahmi. Karena pada masa pandemi COVID-19 ini, pertemuan orang per orang sebaiknya dilakukan dari jarak jauh," kata dia.
"Walaupun silahturahmi mengandung nilai ibadah dan kemuliaan, tetapi mencegah nyawa, menyelamatkan nyawa, itu lebih utama dan mulia di situasi seperti ini," ungkapnya.
Sementara, berdaarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar , ada tiga daerah yang berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan pembatasan sosial maksimal atau penuh di daerah tersebut.
Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya. Artinya, ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan pembatasan sosial parsial di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, 5 daerah (Kab. Garut, Pangandaran, Sumedang, Bandung Barat, dan Kota Sukabumi) berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.