Ada Pasar Malam Dadakan di Cirebon saat PPKM Darurat, Satpol PP Telusuri

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pasar malam. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasar malam. Foto: Shutterstock

Baru-baru ini beredar informasi gelaran pasar malam di Desa Battembat, Kabupaten Cirebon. Informasi tersebut disampaikan akun Instagram @lulieta melalui story-nya.

Menurut Nurul, pemilik akun @lulieta, pasar malam dadakan di depan rumahnya itu sudah ada sejak sebelum pandemi dan masih diadakan saat pemberlakuan PPKM Darurat. Biasanya pasar digelar setiap akhir pekan.

"Setiap malam Minggu. Nanti pindah lagi di wilayah desa lain. Mulai (pasar buka) sekitar habis ashar jam 4 bubar jam 9an," kata Nurul saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (3/7).

Dia pun mempertanyakan masih diizinkannya pasar malam dalam situasi PPKM Darurat.

"Setahu saya di beberapa wilayah sudah nggak ada, tapi di sini nggak tahu kenapa masih diizinkan," ucapnya.

Nurul berharap kegiatan pasar malam dadakan yang bisa memicu kerumunan seperti ini dihentikan sementara, apalagi saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM Darurat untuk mengurangi penyebaran virus corona.

"Pasar malam ini jauh dari kata ngikutin prokes, banyak yang nggak peduli prokes. Masker banyak yg nggak pake. Saya warga sekitar jelas khawatir dan keganggu, di tengah pandemi dan angka COVID-19 yang melonjak. PPKM hari pertama tapi kegiatan begini masih tetap dilakukan," keluhnya.

Informasi di Instagram tentang gelaran pasar malam di Desa Battembat, Kabupaten Cirebon. Foto: Dok. Istimewa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Mochamad Syafrudin mengaku masih mencari informasi benar atau tidak adanya pasar malam di sana. Dia masih berupaya menghubungi Satgas di tingkat kecamatan untuk memastikannya.

"Belum saya lihat. Belum (dipastikan benar atau tidaknya) saya masih menghubungi kecamatan," kata dia melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7).

"Itu bagian daripada tugas bersama-sama ada di Satgas Kecamatan, Satpol PP akan mengawal menyampaikan kepada satgas kecamatan segera menyelesaikannya," lanjut dia.

Jika benar ada pasar malam, menurut Syafrudin, maka Satgas Desa dan Kecamatan diminta agar segera dibubarkan. Ketentuan dari pemerintah pusat diatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dikurangi kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

"Satgas Kecamatan, iya, dan Satgas Desa," tutur dia.