Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Ada Perbedaan Suara di 222 TPS di Dapil Papua 3, MK Perintahkan KPU Rekap Ulang
10 Juni 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Papua untuk melakukan rekapitulasi ulang di ratusan TPS di Dapil Papua 3. Hal itu bagian dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai NasDem untuk nomor perkara 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
ADVERTISEMENT
NasDem mendalilkan terdapat pergeseran perolehan suara partainya sebanyak 14.352 suara kepada Partai Gelora, PSI, Golkar, Gerindra, dan PDIP. Pemohon mendalilkan bahwa pergeseran suara tersebut terjadi di 225 TPS di Distrik Sentani.
MK kemudian memeriksa dalil tersebut. Hasilnya, dari 225 TPS yang dipersoalkan pemohon, hanya tiga TPS yang formulir C.Hasil dan D.Hasilnya sesuai. Sisanya memang tidak sesuai.
“Mahkamah menemukan bahwa dari 225 TPS di Distrik Sentani hanya terdapat tiga TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada Formulir Model C.Hasil Salinan dan Formulir Model D. Hasil Kecamatan, yaitu TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh,” kata Hakim MK, Arsul Sani, di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
“Sementara 222 TPS lainnya terdapat perbedaan angka pada jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada Formulir Model C.Hasil Salinan dan Formulir Model D.Hasil Kecamatan,” sambungnya.
Selain itu, Arsul juga menyebut bahwa dalam persidangan, Mahkamah merasa tidak mendapat jawaban yang meyakinkan dari KPU selaku termohon bahwa perbedaan data antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan pada 222 TPS di Distrik Sentani merupakan tindakan koreksi pada saat rekapitulasi berjenjang.
“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, demi memastikan kemurnian suara dan menegakkan prinsip jujur dan adil dalam pemilu, Mahkamah berpendapat harus dilakukan rekapitulasi suara ulang di tingkat Distrik Sentani dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan gugatan NasDem dikabulkan untuk sebagian.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Ketua MK, Suhartoyo.
MK memberikan waktu paling lambat 21 hari untuk melakukan rekapitulasi ulang kepada KPU. Hasil rekapitulasi ulang tersebut juga langsung ditetapkan tanpa harus melaporkan kembali kepada Mahkamah.