Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Perjanjian Ekstradisi, Kini RI Bisa Kejar Koruptor-Teroris ke Singapura
23 Maret 2024 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perjanjian ekstradisi Singapura dan Indonesia sudah mulai berlaku. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka Indonesia bisa mengejar pelaku tindak pidana yang kabur ke Singapura, maupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT
"Melalui Perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/3).
Menurut Ari, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Sudah disahkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2023.
"Pada dasarnya, Perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya: tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme," papar Ari.
"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," pungkasnya.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mulai resmi berlaku pada 21 Maret 2024. Namun, hal ini sudah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
ADVERTISEMENT
Perkembangan terakhir, Perjanjian Ekstadisi Indonesia-Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. Diteken oleh Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong pada pertemuan di Leaders' Retreat.
Sedangkan proses domestik untuk menyelesaikan aturan domestik dilakukan lewat UU No. 5 tahun 2023. Selain ekstradisi Indonesia memberlakukan Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.