Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Pos Dijaga Pol PP-Polisi Agar Pengungsi Asing Tak Lagi Ngemper di Setiabudi
2 Juli 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengungsi asing yang mendirikan tenda di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, ditertibkan aparat gabungan Satpol PP Jakarta Selatan hingga Polsek Setiabudi pada Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
Camat Setiabudi, Iswahyudi mengatakan, pengamanan dilakukan pada pagi hari pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB.
Ia juga mengatakan, pihaknya membangun posko pengamanan yang dijaga personel Satpol PP untuk sterilisasi kawasan tersebut.
"Kita taruh semacam posko berupa satu tenda yang dijaga oleh Pol PP, nantinya juga kita perbantukan dari Koramil dan Polsek," ujar Iswahyudi kepada kumparan, Selasa (2/7).
Pengungsi yang ditertibkan kini dibawa Imigrasi untuk ditempatkan di rumah detensi.
"Jadi mereka yang tinggal di situ dibawa ke rumah detensi oleh Imigrasi. Kalau kita karena tendanya sangat kumuh, jadi kita ambil semua tenda-tendanya," ucap Iswahyudi.
"Dan kita jaga supaya mereka tidak kembali lagi ke lokasi semula. Karena memang berbahaya dan rawan penyakit," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dari Iswahyudi, ada 15 WNA yang diamankan beserta 14 tenda, 22 tikar atau kasur lantai, 12 terpal, 14 selimut, 3 baju yang dibungkus dan 1 koper.
Penjagaan di posko tersebut akan dilakukan selama satu minggu ke depan, sebagai upaya sterilisasi lokasi.
"Ya minimal 1 minggu ke depan, nanti kita akan pantau terus sampai kosong. Intinya lokasi tersebut akan kita sterilkan, mungkin dengan kita beri pot-pot (tanaman) atau yang lainnya," tuturnya.
"Nanti kesepakatan saya dengan gedung Atrium Mulia dan pihak UNHCR," ujar dia.
Dalam penertiban ini, disebut tak ada perlawanan dari para pengungsi. Sebab para pengungsi telah diimbau sehari sebelum dilakukan pengamanan.
"Sudah kita imbau supaya meninggalkan lokasi, bagi WNA yang masih tetap di situ, ya kita laksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75, bahwa mereka (akan dibawa) ke rumah detensi," kata dia.
ADVERTISEMENT