Ada Potensi KKN dalam Seleksi Jabatan Kepala Sekolah

17 Desember 2018 11:04 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang guru sedang mengajarkan muridnya. (Foto: http://kemdikbud.go.id/)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang guru sedang mengajarkan muridnya. (Foto: http://kemdikbud.go.id/)
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengubah sistem penunjukan kepala sekolah. Saat ini proses penunjukan kepala sekolah dianggap tidak punya dasar yang jelas.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai, tidak jelasnya mekanisme seleksi hingga seseorang menjabat sebagai kepala sekolah berpotensi jadi lahan KKN. Jika jabatan itu ditentukan berdasarkan seleksi terbuka maka potensi korupsi dalam penempatan kepala sekolah bisa ditekan.
"Untuk menghindari KKN, kepala-kepala daerah sejatinya memilih kepala sekolah secara transparan melalui seleksi terbuka lelang jabatan kepala sekolah, seperti pernah dilakukan Pemprov DKI Jakarta di era Gubenur Joko Widodo pada 2013, sehingga besar peluang daerah untuk mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas,โ€ ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/12).
Selama ini, Retno melihat proses penentuan pejabat kepala sekolah tidak mempertimbangkan saran dari lembaga independen semisal Dewan Pendidikan. Penentuan semacam ini membuat penunjukan kepala sekolah menjadi tidak objektif.
ADVERTISEMENT
"Kepala sekolah dapat dicopot sewenang-wenang oleh kepala daerah, karena yang bersangkutan akan menempatkan tim suksesnya sebagai bentuk imbalan," sebutnya.
Ilustrasi guru mengajar. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengajar. (Foto: Shutterstock)
Penempatan seorang pejabat yang dianggap berkompetensi tinggi di sekolah favorit atau unggulan, dianggap Retno juga keliru. Seharusnya, pejabat berkompetensi tinggi ditugaskan untuk memimpin sekolah yang kurang favorit.
"Yang jadi harapan publik adalah semakin rendah tipe sekolah, semakin membutuhkan calon yang berkompetensi tinggi. Dengan begitu, barulah dapat terjadi perubahan di suatu sekolah, yaitu terangkatnya tipe sekolah dari semula bertipe reguler jadi sekolah bertipe unggul," ujarnya.
Selain itu, Retno ikut meminta dinas pendidikan di seluruh Indonesia membenahi antrean calon kepala sekolah. Saat ini, pejabat yang masuk daftar antrean kepala sekolah dianggap terlalu panjang sehingga berpotensi muncul percaloan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Pasal 3 Ayat (2), waktu antre yang dimulai dari tahap persiapan sampai pengangkatan dan penempatan calon menjadi kepala sekolah hitungan waktunya selama dua tahun. Daftar antrean calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah melebihi waktu dua tahun merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, juga berdampak psikologis yang menekan calon kepala sekolah antrean," jelas Retno.