Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Pungli Ratusan Juta di Bandara Ngurah Rai, Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka
16 November 2023 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap adanya dugaan praktik pungli di Bandara Ngurah Rai Bali. Nilainya hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Praktik pungli tersebut diduga terkait fasilitas fast track. Fast track merupakan pelayanan prioritas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah layanan keimigrasian bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.
Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dipungut Ditjen Imigrasi. Namun, pelayanan ini yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Diduga, ada pihak yang kemudian memasukkan orang yang tak berhak untuk menerima layanan tersebut.
Informasi mengenai hal tersebut kemudian masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali. Pihak Kejaksaan kemudian melakukan pengecekan langsung ke Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11).
Hasilnya, terungkap ada praktik pungli dengan nilai keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktik tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp 100-200 juta per bulan,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (16/11).
Pihak Kejati Bali kemudian mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam pungli tersebut. Ada pula uang Rp 100 juta yang diamankan karena diduga keuntungan dari pungli tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejati Bali menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana. Penyidik kemudian menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto sebagai tersangka.
Surat penetapan tersangka tercatat dalam nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.
“Atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Dedy.
ADVERTISEMENT
Hariyo Seto dijerat dengan pasal penerima suap yakni pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
Selain itu, Hariyo Seto kemudian sudah ditahan untuk 20 hari pertama. Tercatat mulai dari tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.
Belum ada pernyataan dari pihak Imigrasi maupun Hariyo Seto terkait kasus tersebut.