Ada Putusan MK, Parpol Tak Bisa Sembarangan Lagi Usung Eks Koruptor Nyaleg

6 Desember 2022 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) larang eks koruptor untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif jika belum lima tahun setelah melewati masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyebut dengan adanya putusan MK tersebut, parpol tidak bisa lagi sembarangan untuk mengusung kadernya di ranah legislatif.
Dalam ketentuan sebelumnya di UU Pemilu, tidak perlu ada jeda 5 tahun untuk eks koruptor maju Pileg asalkan mengumumkan diri sebagai mantan koruptor.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. Foto: Dok. Pribadi
“Artinya ini bisa jadi filter bagi parpol dalam melakukan penjaringan calegnya. Parpol harus betul-betul memperhatikan siapa yang akan diusung sebagai caleg,” ungkap Khoirunnisa kepada kumparan pada Selasa (6/12).
“Tidak bisa hanya mencalonkan orang yang populer atau memiliki modal besar,” sambungnya.
Putusan MK ini mengubah Pasal 240 (1) huruf g UU Nomor 7/2017 yang mewajibkan bagi terpidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun untuk tidak bisa langsung nyaleg setelah lepas dari penjara. Namun, putusan MK tersebut hanya berbunyi untuk bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Khoirunnisa memandang bahwa harus ada kesamaan untuk putusan MK tersebut kepada DPD yang berada di ranah legislatif.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
“Tidak dibedakan antarpemilu bahwa mereka yang berlatar mantan terpidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun harus menunggu 5 tahun sebelum mencalonkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Khoirunnisa menilai bahwa dengan adanya putusan MK ini, KPU sebagai pelaksana pemilu bisa membuat peraturan untuk mengatur tahapan dan persyaratan bagi para calon anggota legislatif.
“Menurut saya KPU perlu membuat aturan teknisnya melalui PKPU. UU tidak perlu diubah karena sifat putusan MK langsung berlaku begitu keluar putusan,” tandas dia.
Larangan untuk eks koruptor nyaleg ini termaktub sebelumnya pada Pasal 240 (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, MK menilai pasal yang menjadi objek gugatan itu semangatnya tidak sejalan dengan syarat menjadi kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, MK memandang bahwa masa tunggu selama lima tahun adalah waktu yang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.
Adapun pasal 240 (1) huruf g UU Pemilu sebelumnya berbunyi seperti berikut:
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Putusan MK adalah sebagai berikut:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
ADVERTISEMENT
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;