Ada Putusan PT DKI, KPU Yakin Gugatan Berkarya di PN Jakpus Bakal Ditolak

12 April 2023 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asyari di Gedung MK, Senin (20/3/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Hasyim Asyari optimistis gugatan Partai Berkarya yang juga minta penundaan pemilu akan ditolak oleh PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakpus terkait Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi koreksi.
PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang diajukan Prima usai gagal jadi peserta Pemilu 2024. Hakim Banding menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara penundaan Pemilu yang diajukan Prima.
"Saya kira putusan Pengadilan Tinggi jadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus, sehingga siapa pun yang mengajukan gugatan soal parpol ke Pengadilan Negeri dalam hal pendaftaran parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," ujar Hasyim di Gedung DPR, Rabu (12/4).
"Iya [optimis ditolak PN Jakpus] karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari Pengadilan Tinggi," imbuh dia.
Partai Berkarya di KPU Pusat Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Hasyim bersyukur putusan PT DKI Jakarta telah membuktikan bahwa jalur pencarian keadilan pemilu yang benar melalui Bawaslu, PTUN, dan MK. Ia pun memastikan akan siap menghadapi apabila ada kasasi atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita melihat nanti, kalau ada ya kita hadapi. Yang [penting] dipermasalahkan kompetensi bahwa lembaga Pengadilan Negeri itu punya kompetensi, punya wewenang atau tidak, PN koreksi dalam hal perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan itu bukan wewenang Pengadilan Negeri," tandas dia.
Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakpus pada Selasa (4/4) dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilakukan karena Partai Berkarya menilai KPU melawan hukum.
Partai Berkarya juga menilai keputusan KPU soal parpol peserta pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Seperti Prima, Partai Berkarya pun meminta tahapan pemilu 2024 ditunda hingga dinyatakan menjadi salah satu pesertanya.