Ada Rekap Ganda, MK Perintahkan Cek Ulang Suara Dapil Sekadau 3 Kalbar
·waktu baca 2 menit

MK mengabulkan untuk sebagian gugatan yang dilayangkan oleh partai Hanura di dapil Sekadau 3 Kalimantan Barat. Hanura mendalilkan mengalami kerugian karena rekapitulasi dilakukan dua kali dan suaranya menjadi berkurang.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di sidang MK, Jakarta, Jumat (7/6).
Dalam amar putusannya, MK mengamanatkan agar KPU untuk menyandingkan ulang suara partai politik pemilihan DPRD antara C.Hasil tally (turus) dan C.Hasil salinan tingkat Kabupaten Sekadau di dapil Sekadau 3.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pada rekapitulasi yang dilakukan pada 19 Februari 2024, Hanura mendapat 1.516 suara di dapil tersebut. Kemudian, Panwaslu Belitan Hulu memerintahkan untuk dilakukan rekapitulasi ulang yang dilakukan 25 Februari.
Setelah rekapitulasi kedua, suara Hanura berkurang 128 suara menjadi 1.388 suara. Atas dasar itu, Hanura melaporkan tindakan Panwaslu ke Bawaslu Sekadau.
Kemudian, Bawaslu Sekadau memberikan sanksi berupa pelanggaran administratif yang hasilnya itu dibawa dalam sidang sengketa di MK.
"Menurut Bawaslu Sekadau tindakan Terlapor I lakukan hitung ulang surat suara 80 TPS di 13 Desa untuk surat suara DPRD Kabupaten di Kecamatan Belitang Hulu pada pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan merupakan tindakan pelanggaran administratif Pemilu," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan.
Atas dasar perbedaan data suara dan juga mempertimbangkan putusan Bawaslu Sekadau, Mahkamah menimbang untuk menjaga kemurnian suara pemilih maka perlu dilakukan penyandingan data C.Hasil tally dengan C.Hasil Plano.
"Mahkamah berpendapat perlu dilakukan penyandingan suara berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan, namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucapnya.
MK memberikan waktu kepada KPU sebagaimana dalam gugatan ini sebagai Termohon untuk menyelesaikan hasil penyandingan data tersebut. Setelah hasilnya diketahui, selanjutnya KPU harus menetapkan tanpa harus melaporkan kembali hasilnya kepada Mahkamah.
