Ada Spanduk Larangan Aktivitas di Jalan Perwakilan Yogya, Pedagang Minta Solusi
ยทwaktu baca 3 menit

Tulisan peringatan larangan aktivitas di ruko yang berada sebelah utara Jalan Perwakilan, Kota Yogyakarta terpasang pada Rabu pagi (4/1).
Berlogo Pemkot Yogyakarta, begini tulisannya: Tidak Diperbolehkan Melakukan Aktifitas Pada Bangunan/Di Atas Tanah Ini.
"Tadi pagi Satpol PP yang pasang," kata Rukamto salah seorang pedagang, Rabu (4/1).
Pedagang di ruko sebelah utara Jalan Perwakilan sebelumnya disebut ilegal oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pedagang menempati tanah milik Keraton Yogyakarta tanpa izin.
Rukamto membenarkan bahwa tanah yang ditempati milik keraton. Dia juga sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemkot Yogyakarta untuk mengosongkan ruko.
Akan tetapi, Rukamto mengklaim para pedagang sudah menyewa pada seseorang yang memiliki surat kekancingan (surat keputusan tentang pemberian hak atas tanah dari Kesultanan atau Kadipaten kepada masyarakat atau institusi) Rp 70 juta setahun.
"Masa kontrak kami habis 2023 bulan Oktober, sudah bayar sewa per kavling Rp 70 juta ke pihak yang punya toko," kata Rukamto.
Rukamto menolak menjelaskan siapa pihak yang dia maksud. Namun dia berharap tetap bisa berjualan di situ sampai 2024 atau pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG). Tanah di ruko-ruko itu diketahui juga menjadi bagian dari pembangunan tersebut.
Para pedagang, menurut Rukamto tidak menolak pembangunan Jogja Planning Gallery. Hanya saja, mereka minta diberikan solusi jika harus pindah dari Jalan Perwakilan.
"Ya ayo lah win-win solution, selesaikan masalahnya bersama," kata Rukamto yang sudah sejak 1999 berjualan di situ.
Lantaran tak ada solusi, para pedagang berencana untuk audiensi dengan PJ Wali Kota Yogyakarta di Balai Kota Yogyakarta.
Sri Sultan sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada kekancingan di lokasi tersebut. Sehingga, Sultan heran jika ada pedagang yang menyebut telah membayar sewa.
"Enggak ada kekancingan, enggak ada. Kalau dia bayar, bayar pada siapa, bayar sewa," kata Sultan, kemarin.
Sultan menceritakan bahwa di lokasi tersebut dahulu ada toko, optik dan lain sebagainya. Ketika pihak keraton meminta dikosongkan, mereka menghormati. Namun, setelah itu justru muncul pedagang-pedagang lain.
Sultan juga mengaku telah menyiapkan pertanyaan apabila akan ada dialog dengan pedagang. "Kalau memang mau ketemu saya, saya tanya, 'berani enggak ngeluarkan pernyataan duit itu kalau keluar nyewa itu ke siapa?' Katanya mau ketemu sama saya, tapi saya belum baca suratnya," kata Sultan.
Jogja Planning Gallery rencananya akan berisi bermacam konten seperti wisata, budaya, hingga tata ruang Yogyakarta termasuk kabupaten kota di wilayah DIY. Selain itu juga berisi sejarah perkembangan DIY hingga ruang pameran dan pagelaran.
Lokasi pembangunan JPG berada di gedung DPRD DIY termasuk sisi utara Jalan Perwakilan. Ke depan gedung DPRD DIY akan dipindah ke Jalan Kenari, Kota Yogyakarta.
