Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Petugas rutan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sempat menemukan handphone di sel tahanan usai kasus pungli terbongkar. Selain itu, petugas sempat menemukan keluarga yang mencoba selundupkan miras.
ADVERTISEMENT
"Jadi, temuan handphone itu terjadi setelah karutan yang kemarin kena sidaknya itu diganti. Ada sidak yang dilakukan mendadak oleh teman-teman juga," kata petugas Rutan KPK Togi Robson Sirait, di Rutan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (10/10).
"Jadi itu handphone-nya, handphone lama. Masih sisa di situ belum dikeluarkan," tambahnya.
Menurut Togi, terdapat empat handphone yang ditemukan. Selain itu, Togi mengungkap sempat ada miras yang mau diselundupkan pihak keluarga ke tahanan.
"Sudah dapat, kurang lebih ada tiga atau empat buah. Kemudian masalah miras itu kita dapatkan waktu pihak keluarga mengirimkan barang di situ," ungkapnya.
Togi menjelaskan, miras tersebut dimasukkan pihak keluarga ke dalam botol air mineral dengan label merk yang sudah dicabut. Ia menyebut, miras ditemukan di luar, bukan di dalam sel.
ADVERTISEMENT
"Kita tanyakan, minum sudah kita sediakan ngapain kasih air putih. Begitu dibuka ternyata itu adalah air miras," jelasnya.
Togi tak merinci kapan peristiwa tersebut terjadi. Ia hanya menyebut bahwa hal itu terjadi sekitar bulan Mei atau Juni.
"Saya lupa persis tanggalnya, tapi sekitar bulan lima (Mei) sampai bulan enam (Juni)," ujarnya.
Tim jubir KPK Budi Prasetyo juga menegaskan hal yang sama. Miras tidak ditemukan ketika sidak di dalam rutan.
"Jadi perlu ditegaskan lagi, miras bukan ditemukan saat sidak ya. Jadi miras ditemukan saat pemeriksaan makanan mau masuk ke rutan," sebutnya.
Sebelumnya, praktik pungli di rutan KPK terkuak. Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.
Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.