Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ada Tiga Calon Investor yang Berkeinginan Selamatkan Nyonya Meneer
5 September 2017 5:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Buntut keputusan Pengadilan Negeri Semarang yang memutus PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit, kurator mulai mendata aset milik produsen jamu legendaris itu. Sejumlah aset disita kurator, salah satunya adalah bangunan pabrik Nyonya Meneer yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, kurator mengungkapkan ada tiga calon investor yang berkeinginan untuk membeli dan menyelamatkan perusahaan jamu itu.
"Ada tiga calon investor yang sudah menyampaikan niatnya ke kami," kata kurator Ade Liansyah di Semarang, Senin (4/9).
Meski demikian, Ade belum bersedia mengungkapkan identitas ketiga calon investor itu. Yang pasti, ketiga calon investor tersebut bersedia membeli PT Nyonya Meneer secara keseluruhan.
Tidak hanya itu, seluruh tagihan utang PT Nyonya Meneer juga akan mereka lunasi. Para calon investor pun bersedia membeli PT Nyonya Meneer sebelum aset-aset perusahaan jamu itu dieksekusi, serta menginginkan adanya perjanjian damai. Masuknya investor, kata Ade, diperkirakan sembari berjalannya proses verifikasi utang.
Pada Jumat (4/8), Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang kepada krediturnya. Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh hakim ketua Nani Indrawati.
ADVERTISEMENT
Gugatan pailit itu diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Sedangkan total utang kepada 35 kreditur sebanyak Rp 89 miliar.
Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditur.