Ada Tower BTS 20 Meter Tak Berizin di Atas Masjid di Jakut, DPRD Minta Dibongkar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Masjid Al Ihsan di Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakut yang di atasnya dibangun tower BTS setinggi 20 meter.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Al Ihsan di Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakut yang di atasnya dibangun tower BTS setinggi 20 meter. Foto: Dok. Istimewa

Sebuah tower BTS (Base Transceiver Station) setinggi 20 meter dengan berat 2 ton berdiri menjulang di atas Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Warga setempat mengadukan keberadaan tower itu ke DPRD DKI Jakarta karena khawatir roboh dan menimpa rumah di sekitarnya.

Ketua RT setempat Wisnu Broto (70) yang mengadu ke DPRD mengatakan warga awalnya tidak menolak saat tower itu dibangun. Penolakan baru datang setelah tower itu selesai dibangun.

"Setelah itu dibangun karena tinggi sekali 20 meter baru ada penolakan," ujar Wisnu kepada wartawan usai rapat bersama Komisi A DPRD DKI, Selasa (9/7).

Wisnu yang rumahnya berjarak 7 meter dari lokasi tower tersebut mengatakan sebagai ketua RT ia hanya pernah menerima dokumen yang berisi tanda tangan warga yang menyetujui pembangunan tower. Dokumen itu diserahkan oleh pengurus masjid.

Masjid Al Ihsan di Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakut yang di atasnya dibangun tower BTS setinggi 20 meter. Foto: Dok. Istimewa

"Yang izin pengurus masjid datang ke saya. Dia datang hanya dengan surat blanko, tanda tangan warga itu sudah ada beberapa warga yang tanda tangan. Tapi, ya, kebanyakan pengurus masjid," jelas Wisnu.

Dia mengaku tidak menerima sketsa pembangunan tower itu. Pemilik tower disebutkan membayarkan uang sewa karena menggunakan bangunan masjid.

"Kan itu berbahaya, bisa roboh. Kalau roboh di rumah saya udah fatal sekali itu. Kita minta, sepakat dengan warga, kita tidak menolak ditanam tower, tapi dipendekkan lah, jangan 20 meter, paling tinggi 6 meter kita minta. Atau dipasang braket, kayak di Masjid Kelapa Gading itu dipasang braket. Atau dipindahkan, dia kan punya lahan yang jauh dari pemukiman," tutur Wisnu.

Data yang diterima kumparan tower berdiri dan berfugsi sejak 5 November 2023. Pemilik tower tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat membangun tower tersebut.

Pendirian Tower Salah, DPRD Minta Bongkar

Masjid Al Ihsan di Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakut yang di atasnya dibangun tower BTS setinggi 20 meter. Foto: Dok. Istimewa

Komisi A DPR DKI Jakarta menggelar rapat yang dihadiri warga dan PT Bina Mitra Sehati (BMS) sebagai pemilik tower untuk membahas keberadaan tower BTS tersebut.

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua mengatakan pembangunan tower itu sudah salah sejak awal karena berada di zona yang dilarang.

"Harus dibongkar memang. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara," ujar Inggard usai menerima aduan warga tersebut.

Menurut Inggard, tidak ada cara lain selain membongkar tower tersebut. Sebab tidak mungkin bisa keluar izin jika lokasinya sudah melanggar.

"Saya bilang, kalau memang sudah tidak bisa zona itu untuk berdiri menara, kenapa dipaksain? Kan katanya mau diurus izinnya, lah udah gak bisa, orang zonanya bukan itu dari awal," ujar Inggard.

"Makanya mereka (pemilik tower) enggak saya kasih bicara. Kenapa? Memang mereka mau mainkan logistik dia untuk kepentingan itu. Artinya, kalau bukan zona, mau dipasang (tower), mau ngurus apa kalau enggak pakai duit?" sambungnya.

Dalam kasus ini dia mengatakan sejumlah pihak salah karena membiarkan tower itu berdiri di lokasi yang tidak seharusnya.

"Ada proses pembiaran dari ASN dari tingkat kelurahan sampai wali kota. Terus PTSP, terus apa yang perizinan satu lagi apa tuh, ya itu lah. Citata (Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan). Itu salah semua, termasuk yang punya masjid juga," ujar Inggard.

Saat ini tower tersebut sudah disegel Satpol PP. DPRD DKI juga memberikan waktu satu minggu untuk pemilik tower membongkar sendiri bangunan tersebut.