Ada Uang Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus?

25 Oktober 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (rompi merah muda) digiring petugas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (rompi merah muda) digiring petugas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Ia ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan jahat suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Zarof dan menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10).
Menurut Qohar, Zarof mengaku sudah menerima uang sejak 2012 lalu. Hal tersebut berlangsung selama 10 tahun hingga akhirnya ia purnatugas.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas," tutur Qohar.
Dalam perkara ini, Zarof ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Keduanya dijerat sebagai tersangka suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur. Tujuannya, agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam tahap kasasi.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor.