Ada Wacana Amandemen UUD 45 Terbatas di PPHN MPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Taufik Basari. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Basari. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari mengungkapkan saat ini ada wacana untuk mengubah Undang-Undang Dasar 45. Sejauh ini, UUD 45 sudah dilakukan amandemen sebanyak empat kali.

“Terdapat wacana mengenai perubahan kelima terkait dengan Undang-Undang Dasar 45 secara terbatas terkait dengan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara),” kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (4/12).

Ia menyebutkan, periode MPR sebelumnya memberikan masukan untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap substansi dan materi hukum dari PPHN.

Pekerja membersihkan meja pimpinan di Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Meski begitu, ia belum menguraikan poin atau substansi apa saja yang bakal diubah dalam UUD 45. Namun, ia berharap, bergulirnya wacana tersebut, harus benar-benar melibatkan partisipasinya publik.

“Tentu kita berharap ketika wacana perubahan Undang-Undang Dasar ini bergulir, maka wacana ini jangan sampai hanya menjadi wacana elite saja, ya. Wacana perubahan Undang-Undang Dasar itu benar-benar harus aspiratif, harus dari bawah dan ke atas, ya,” tuturnya.

Wacana amandemen UUD 45 juga sebelumnya disinggung oleh Ketua MPR Ahmad Muzani. Wacana tersebut bahkan sudah pernah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Baru awalan aja (bahas amandemen UUD),” kata Muzani.