Ada Wacana Tambah Kementerian, Prabowo Diingatkan soal Efektivitas Anggaran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan

DPR baru melanjutkan pembahasan Revisi UU Kementerian Negara yang salah satu pokoknya memungkinkan jumlah kementerian yang awalnya 34 pos diubah sesuai ketentuan presiden. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengingatkan agar efektivitas anggaran diperhatikan jika ingin menambah pos kementerian.

"Memang yang harus diperhatikan bagaimana efektivitas birokrasi karena birokrasi akan bertambah. Efektivitas anggaran juga kemudian akan tersedot. Ini yang harus dipikirkan oleh Pak Prabowo [sebagai presiden terpilih]," kata Ujang di Jakarta, Kamis (16/5).

Ujang menilai masalah efektivitas anggaran ini harus benar-benar diperhatikan oleh Prabowo jika memang ingin menambah jumlah kementerian. Sehingga langkahnya itu tetap bisa mendapatkan simpati dan dukungan dari publik.

"Karena publik itu pasti akan mengkritisi persoalan itu. Yang penting ya bagaimana argumen pihak mereka itu bisa menyampaikan dengan baik, mengkomunikasikan dengan baik kepada rakyat agar rakyat bisa memaklumi dan menerima itu sebagai sebuah kebutuhan," tuturnya.

Capres 02 Prabowo Subianto didampingi cawapres Gibran Rakabuming Raka pada pidato kemenangan Pemilihan Presiden 2024 versi quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Dok. Istimewa

Ia menyebut penambahan jumlah kementerian bisa saja diterapkan oleh Prabowo sebagai presiden terpilih untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya. Dalam konteks ini, Ujang menyebut, tak tertutup kemungkinan akan ada power sharing dan akomodasi politik yang dilakukan.

"Ya karena memang susunan kabinet itu kan hak prerogatif presiden, di situ. Nah ketika kementerian negara itu diubah untuk kepentingan presiden ya memang dianggap sebagai sebuah kebutuhan bagi Pak Presiden karena di situ ruang hak prerogatif itu ada," tutupnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas memimpin Rapat pleno di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dalam panja Baleg DPR yang digelar Rabu (15/5), dalam draft yang telah disusun, tak ada lagi ketentuan jumlah kementerian dari yang awalnya dibatasi hanya 34 kementerian. Jumlah kementerian ini nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih.

"Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah jadi boleh tetap, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/5).

Supratman menegaskan pembentukan kementerian ke depan akan mengedepankan efektivitas dan efisiensi yang diperlukan presiden terpilih. Dalam rapat itu, tak ada satu pun fraksi yang menolak, sehingga Supratman berharap RUU ini bisa dibahas dengan cepat.