Ada Wakil, Sekretaris, Anggota di Dewan Pengarah BRIN, dari Unsur Profesional

5 Mei 2021 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang baru dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di bawah kepemimpinan Laksana Tri Handoko adalah keberadaan Dewan Pengarah. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 pada pasal 5.
ADVERTISEMENT
"BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana," sebagaimana dikutip kumparan, Rabu (5/5).
Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa tugas Dewan Pengarah memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara di ayat 1 pasal 7 dijelaskan susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Pada pasal 2, dijelaskan posisi Ketua Dewan Pengarah secara ex officio berasal dari unsur dewan pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sebelumnya menyatakan, Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabata dalam hal ini adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP yaitu Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Pada ayat 3 pasal 7, dijelaskan wakil ketua dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi. Pada ayat 4 pasal 7, sekretaris dan anggota dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak 7 (tujuh) orang.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengarah BRIN didukung oleh Sekretariat Dewan Pengarah.
"Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah, dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama," bunyi ayat 1 pasal 8.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat Dewan Pengarah ini secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada Rabu (28/4) lalu. Perpres ini kemudian diundangkan Menkumham Ad Interim Mahfud MD di lokasi dan hari yang sama.
ADVERTISEMENT