Ada yang Coba Tutupi Plang Sitaan Kasus SYL, KPK Ultimatum

22 Mei 2024 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mendapati ada aset yang dipasangi plang sita ditutupi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Aset tersebut berada di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
ADVERTISEMENT
Terkait itu, KPK mengingatkan untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dalam perkara pencucian uang SYL.
"Ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita Tim Penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Ali tidak merinci lebih jauh aset apa yang disita di sana. Termasuk plang itu ditutup dengan apa.
Namun demikian, dia mengingatkan kepada pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan akan ada sanksi pidananya.
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," kata Ali.
Saat ini, penyidikan KPK terkait pencucian uang SYL memang tengah berlangsung. Ini pengembangan kasus dari perkara pungli dan gratifikasi yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara yang disidangkan itu, SYL sebagai mantan Menteri Pertanian didakwa pasal pungli dan gratifikasi di Kementan. Dia diduga menerima setoran uang dari para pejabat Kementan dengan nilai hingga Rp 44,5 miliar.
SYL didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Mohammad Hatta.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta, bahwa terdapat penggunaan uang Kementan untuk kepentingan SYL dan keluarga. Beberapa di antaranya untuk membeli kendaraan mewah, umrah, hingga uang untuk anak SYL.