Ada yang Sebar Hoaks Kolom Agama Dihapus di e-KTP

27 Februari 2019 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah e-KTP yang sudah siap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah e-KTP yang sudah siap. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemendagri mengizinkan warga Bandung mengganti kolom agama pada e-KTP menjadi kolom kepercayaan. Namun akibatnya, muncul isu kolom agama dihapus. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pun menegaskan tak ada penghapusan dan penghilangan kolom agama.
ADVERTISEMENT
"Ada pandangan pencantuman kolom kepercayaan menghilangkan kolom agama. Yang perlu saya sampaikan itu tindak lanjut Putusan MK No 97 tahun 2016. Yang kemudian kita tindak Permendagri No 188 tahun 2017," kata Zudan di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/2).
"Kemendari dalam menindaklanjuti keputusan MK enggak menghilangkan kolom agama yang sudah ada," imbuhnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Zudan mengatakan, nantinya e-KTP akan ditambah kolom kepercayaan. Namun, dipastikan kolom agama akan tetap ada meski warga mengisi kolom kepercayaan.
"Praktiknya kita tambah kolom kepercayaan untuk jalankan amanat MK. Pemberian kolom kepercayaan itu melakukan putusan MK," jelasnya.
Menurut Zudan, munculnya isu penghapusan kolom agama pada e-KTP karena kesalahan informasi. Ia pun menegaskan bahwa isu itu tak benar.
ADVERTISEMENT
"Isu digoreng, diplintir. Ada kolom kepercayaan, kolom agama di hapus tidak? Jadi kolom agama tetap ada. Tidak ada penghilangan kolom agama atau kolom kepercayaan berisikan agama," tutupnya.
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dalam putusan MK, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui negara untuk memperoleh hak administrasi kependudukan.
Sebab, kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan.
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sementara itu, Bandung menjadi daerah pertama yang mengizinkan kolom agama dalam e-KTP diganti dengan kolom kepercayaan. Para penghayat kepercayaan ini diakui negara dan boleh mengisi e-KTP dengan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME', tanpa menyebut agama.
ADVERTISEMENT
Namun, pengakuan itu memicu isu beragam di masyarakat, hingga dikaitkan dengan Pipres 2019. Bahkan, kolom kepercayaan itu dianggap bakal menghilangkan agama yang sudah diakui negara.