Adakah Orang di Balik Muhammad Kece dan Yahya Waloni?

27 Agustus 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
ADVERTISEMENT
Youtuber Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Mereka pun dijerat pasal yang sama dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Muhammad Kece merupakan pendeta yang sebelumnya pernah memeluk Islam. Dia lalu membuka pelayanan lewat Youtube, sayangnya isinya justru penistaan agama.
Begitu juga dengan Yahya Waloni. Yahya merupakan mantan pendeta yang memeluk Islam. Dia lalu berceramah di sejumlah lokasi. Tapi, Yahya justru banyak memunculkan ujaran kebencian.
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
Lalu siapa sebenarnya yang menyuruh mereka?
Terkait hal ini, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Dia memastikan akan mengungkap bila hasil pemeriksaan tuntas.
“Perkembangannya juga nanti ke Divisi Humas ya,” kata Asep kepada kumparan, Jumat (27/8).
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, pihaknya masih mendalami motif Muhammad Kece dan Yahya Waloni melakukan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
“Masih didalami,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Kamis (26/8) kemarin.
Muhammad Kece dan Yahya Waloni kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kece ditangkap di Bali usai sembunyi, sedangkan Yahya ditangkap di Cibubur.
Kedua sama-sama dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.