Adam Deni Didakwa Fitnah Ahmad Sahroni soal 'Harga Rp 30 M'

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Adam Deni Gearaka kembali harus duduk di ruangan persidangan. Kali ini dia diadili terkait kasus dugaan fitnah yang dilontarkan terhadap pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ini merupakan kasus kedua Adam Deni. Sebelumnya, dia divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kasus pertama tersebut, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di media sosial. Kini di kasus kedua, dia jadi terdakwa lagi.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Kasus kedua ini masih terkait dengan kasus pertama. Sebab waktu kejadiannya saat Adam Deni bicara kepada wartawan di sela persidangan kasus UU ITE pada 28 Juni 2022.

Bertempat di PN Jakarta Utara, saat itu Adam Deni hendak menjalani sidang putusan. Dalam perjalanan ke ruangan sidang, Adam Deni memberikan keterangan kepada awak media. Pernyataannya saat itulah yang diperkarakan karena dianggap fitnah.

Berikut pernyataan Adam Deni saat itu:

  • "Harapannya eee, gak ada harapan sih yang pasti kan ee.... dah nanti kita lihat aja.. Saya biasanya lihat di media-media ada yang dikepolisikan.. Bahkan kemarin beberapa ee ada preseden buruk juga yang crazy rich ajuin kasasi MA divonisnya ebbas ternyata, haa itulah hukum bekerja."

  • Makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk seseorang Wakil Ketua Komisi Tiga DPR RI yang memang gimana wewenangnya wewenang di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara."

  • Lagi pula kalau 'misalnya memang hakimnya masih menginginkan saya untuk divonis sesuai dengan pesanan 'tanda kuti' dari saudara AS berarti pengadilan ini sedang mengambil risiko yang sangat berat."

  • Karena apa kita sama-sama tahun dan saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI."

  • Nah ketika dia mencalonkan diri berarti dia lepas dari Komisi III, berarti ee pengadilan dan lain lainnya kepolisian segala macam sudah lepas tangan dari Ahmad Sahroni dari jabatannya komisi III, makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya, semoga sih pengadilan ini tidak mengambil risiko yang berat ya karena ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III siapa yang ingin membackup pengadilan ini gitu aja."

  • Eee, karena kita sama-sama tahu ee kita ga usah gelap mata saya pun enggak mau gelap mata, kita tahu kok, ee pesanan tanda kutip itu terjadi di kepolisian, di kejaksaan semua pasti ada, dari jaksa kemarin aja saya bongkar jaksa dari Kejaksaan Agung yang pangkatnya bintang satu itu dia aja.. ada kasus dugaan suap, maka nanti kita lihat saja pesanan ee 'Saya mikirnya gini loh', 'harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?"

  • Enggak ada takut, kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu kok, biarin aja, makanya kita tunggu aja putusan hakim kalau memang hakimnya kalau memang hakimnya memvonis saya tinggi berarti penagdilan ini sedang mengambil risiko yang berat."

  • Karena tadi ketika di belakang saya ngomong sama pengacara saya untuk dua hari kemudian langsung besuk dan saya langsung tanda tangan surat kuasa untuk pelaporan ke KPK, saya kan melaporkan pengadilan ini ke KPK jika vonis saya tinggi."

Terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang putusan terkait pelanggaran undang undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa, (28/6). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini di PN Jakarta Pusat, jaksa menyebut Ahmad Sahroni yang membaca pernyataan Adam Deni tersebut di media memastikan bahwa itu semua berita tidak benar.

"Saksi korban Ahmad Sahroni konfirmasi kepada saksi Cristito Faizar Parsaulian yang saat itu turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendengar pembacaan putusan terdakwa Adam Deni Gearaka, dimana benar saksi Cristito Faizar Parsaulian mendengar penyampaian terdakwa Adam Deni Gearaka tersebut sebelum sidang putusan dibacakan," kata jaksa, Selasa (20/2).

Jaksa menilai, tindakan Adam Deni yang menyampaikan tuduhan-tuduhan itu tidak benar dan tidak dapat dibuktikan merupakan sebuah kejahatan menista.

"Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu pada melaporkan kepada pihak kepolisian. Di mana setelah di laporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa dengan Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.