Adam Deni Didakwa Fitnah Ahmad Sahroni soal 'Harga Rp 30 M'

20 Februari 2024 23:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Adam Deni Gearaka kembali harus duduk di ruangan persidangan. Kali ini dia diadili terkait kasus dugaan fitnah yang dilontarkan terhadap pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan kasus kedua Adam Deni. Sebelumnya, dia divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus pertama tersebut, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di media sosial. Kini di kasus kedua, dia jadi terdakwa lagi.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Kasus kedua ini masih terkait dengan kasus pertama. Sebab waktu kejadiannya saat Adam Deni bicara kepada wartawan di sela persidangan kasus UU ITE pada 28 Juni 2022.
Bertempat di PN Jakarta Utara, saat itu Adam Deni hendak menjalani sidang putusan. Dalam perjalanan ke ruangan sidang, Adam Deni memberikan keterangan kepada awak media. Pernyataannya saat itulah yang diperkarakan karena dianggap fitnah.
ADVERTISEMENT
Berikut pernyataan Adam Deni saat itu:
Terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang putusan terkait pelanggaran undang undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa, (28/6). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini di PN Jakarta Pusat, jaksa menyebut Ahmad Sahroni yang membaca pernyataan Adam Deni tersebut di media memastikan bahwa itu semua berita tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Saksi korban Ahmad Sahroni konfirmasi kepada saksi Cristito Faizar Parsaulian yang saat itu turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendengar pembacaan putusan terdakwa Adam Deni Gearaka, dimana benar saksi Cristito Faizar Parsaulian mendengar penyampaian terdakwa Adam Deni Gearaka tersebut sebelum sidang putusan dibacakan," kata jaksa, Selasa (20/2).
Jaksa menilai, tindakan Adam Deni yang menyampaikan tuduhan-tuduhan itu tidak benar dan tidak dapat dibuktikan merupakan sebuah kejahatan menista.
"Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu pada melaporkan kepada pihak kepolisian. Di mana setelah di laporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ucap jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa dengan Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.