Adam Deni Dijerat Pasal Perusakan dan Kepemilikan Senjata, Terancam 15 Tahun Bui

Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG dijerat dua pasal sekaligus dalam kasus perusakan dan dugaan penguasaan senjata berbahaya usai insiden di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, dua pasal tersebut terkait perusakan dan penguasaan benda yang diduga senjata api.
“Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal pengrusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023,” kata Bima di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6).
Polisi menyebut, ancaman hukuman untuk perkara kepemilikan benda berbahaya mencapai 15 tahun penjara. Sementara untuk pasal perusakan, ancamannya 2,5 tahun penjara.
“Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengrusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara,” ujarnya.
Meski begitu, polisi masih mendalami status airsoft gun yang dibawa Adam, termasuk asal-usul kepemilikannya.
“Yang di mana nanti juga di situ kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut,” tutur Bima.
Dalam kasus ini, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat kerusakan fasilitas ruko. Adam kini masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
