Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Fitnah Sahroni 'Harga Rp 30 M'

7 Mei 2024 19:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto:  Reno Esnir /ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Reno Esnir /ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara. Jaksa menilai Adam Deni terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Selasa (7/5).
Jaksa meyakini Adam Dani terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU.
Menurut jaksa, terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Adam Deni. Perbuatannya mengakibatkan kerugian materiil kepada korban serta saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Sementara hal yang meringankan tuntutan, yaitu Adam Deni bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan lainnya, yakni Adam Deni dengan Sahroni sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Reno Esnir /ANTARA FOTO
Adam Deni didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bukan yang pertama bagi Adam Deni. Sebelumnya, Adam Deni telah divonis pidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ilegal akses.
Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.
Sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media. Yakni terkait suap senilai Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni.
Usai melihat video tersebut, Sahroni melaporkan kembali Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
ADVERTISEMENT