Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Fitnah Ahmad Sahroni 'Harga Rp 30 M'

4 Juni 2024 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, Adam Deni Gearaka, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, Adam Deni Gearaka, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Adam Deni Gearaka divonis enam bulan penjara. Majelis Hakim menilai Adam Deni terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Majelis Hakim.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Adam Deni.
Adapun hal yang memberatkan Adam Deni yakni perbuatannya mengakibatkan kerugian materiil kepada korban. Selain itu, Adam Deni juga sedang menjalani masa hukuman penjara.
Sementara hal yang meringankan vonis, yaitu Adam Deni bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan lainnya, yakni Adam Deni dengan Sahroni sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Adam Deni dituntut 1 tahun penjara karena dinilai melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dan melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT

Adam Deni Sedang Jalani 4 Tahun Penjara

Kasus ini bukan yang pertama bagi Adam Deni. Sebelumnya, Adam Deni divonis pidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ilegal akses.
Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.
Sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media. Yakni terkait suap senilai Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni.
Usai melihat video tersebut, Sahroni melaporkan kembali Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan. Kasus kedua ini yang menjadi dasar dirinya dihukum 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT