Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Adam Deni Minta Maaf ke Sahroni soal Ucapan 'Rp 30 Miliar Atur Penegak Hukum'
5 Maret 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Adam Deni Gearaka dan Ahmad Sahroni saling memaafkan di persidangan. Keduanya bersalaman di hadapan hakim.
ADVERTISEMENT
Adam Deni nampak berdiri dari kursi terdakwa lalu menghampiri dan mengulurkan salam ke Ahmad Sahroni yang duduk di kursi saksi. Di hadapan hakim, Sahroni menyambut salam Adam Deni.
“Iya. Saya sudah maafin, Yang Mulia. Tapi, proses biarkan berjalan,” kata Sahroni di sidang lanjutan Adam Deni, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
“Iya proses itu berjalan,” sambut hakim.
Momen saling memaafkan ini terjadi saat hakim menengahi perdebatan kuasa hukum Adam Deni dengan Sahroni. Kala itu, kuasa hukum Adam Deni menyinggung posisi Sahroni sebagai pejabat publik.
“Ada enggak empati Saudara sebagai pejabat negara kepada Terdakwa sebagai warga negara?” tanya kuasa hukum Adam Deni.
Hal itu disambut Sahroni dengan melemparkan pertanyaan balik. “Pertanyaan balik saya, ada enggak empati dia kepada saya?” kata Sahroni.
ADVERTISEMENT
Karena dianggap sudah tidak kondusif dan di luar substansi permintaan keterangan sebagai saksi, hakim lalu menengahi. Menanyakan kepada Adam Deni dan Sahroni soal apakah mau saling memanfaatkan atau tidak.
“Gini, loh, saya menangkap. Ini, kan, ketemu, kira-kira kalian saling memaafkan enggak, sih? Mau memaafkan, enggak? Tapi syaratnya, ikhlas,” kata hakim.
Adam Deni mengangguk, gestur menyepakati perkataan hakim. Sahroni pun sama.
“Saya sudah maafin Yang Mulia,” kata Sahroni yang kemudian diikuti momen saling salaman.
Sahroni hadir di persidangan sebagai saksi fakta. Sebagai pihak yang melaporkan Adam Deni.
Sahroni melaporkan dan membawa Adam Deni ke meja hijau karena pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik pimpinan Komisi III DPR tersebut. Pernyataan itu terkait tudingan Sahroni bisa mengatur penegak hukum serta uang Rp 30 miliar terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Perkara ini menjadi yang yang kedua bagi Adam Deni. Sebelumnya, dia sudah divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus pertama ini juga masih terkait Sahroni. Kala itu, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni di media sosial. Kini di kasus kedua, Adam Deni jadi terdakwa lagi.
Kasus kedua ini masih terkait dengan kasus pertama. Sebab waktu kejadiannya saat Adam Deni bicara kepada wartawan di sela persidangan kasus UU ITE pada 28 Juni 2022.
Bertempat di PN Jakarta Utara, saat itu Adam Deni hendak menjalani sidang putusan. Dalam perjalanan ke ruangan sidang, Adam Deni memberikan keterangan kepada awak media. Pernyataannya yang menyinggung sosok Sahroni saat itulah yang diperkarakan karena dianggap fitnah.
ADVERTISEMENT
Atas pernyataannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana