Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Adam Deni Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Berawal Sakit Hati Bayar Sepeda Nunggak
14 Maret 2022 17:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Adam Deni mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa bersama dengan Ni Made Dwita Anggari mengakses dokumen rahasia dan mempublikasikannya.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang dimaksud ialah terkait transaksi jual beli sepeda. Yakni transaksi dengan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
"Mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3).
Jaksa menyebut Adam Deni dan Ni Made Dwita sudah saling mengenal sejak lama. Dalam kurun Februari 2016 hingga Agustus 2018, Adam Deni menjadi admin akun Instagram milik Dwita yang kini sudah tidak aktif lagi.
Jaksa menambahkan pada tahun 2020, Ni Made Dwita mempunyai akun Instagram @exitdenmark yang merupakan bisnis jual beli sepeda dan sparepart-nya.
Ahmad Sahroni yang hobi sepeda tertarik dengan barang pada akun Instagram tersebut. Keduanya kemudian beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda.
ADVERTISEMENT
Termasuk dua sepeda yang sudah dilunasi pada 2020, yakni sepeda merek Firefly seharga Rp 450 juta dan sepeda merek Bastion seharga Rp 378 juta.
"Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban (Ahmad Sahroni)," kata jaksa.
Jaksa menyebut komunikasi dan transaksi di antara keduanya yang merupakan data pribadi tercatat dalam dokumen pemesanan yang dipegang Ni Made Dwita.
Pada 26 Januari 2022, Ni Made Dwita menghubungi Adam Deni melalui WhatsApp. Ia mengirim foto berisi informasi pribadi Ahmad Sahroni berupa data pribadi pembelian sepeda.
Saat itu, ia juga memberi tahu bahwa tujuan foto itu dikirim ke Adam Deni karena kecewa dan sakit hati kepada Ahmad Sahroni. Ni Made Dwita mengatakan hal itu karena adanya pembayaran pembelian sepeda dan spare part yang belum lunas.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Ni Made Dwita Anggari di mana saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena Terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni, karena menurut Terdakwa Ni Made Dwita Anggari masih ada penunggakan pembayaran pembelian sepeda dan sparepart oleh korban Ahmad Sahroni yang belum lunas," ungkap jaksa.
Dalam percakapan, Adam Deni menyarankan Ni Made Dwita menuntut Ahmad Sahroni. Bahkan Ni Made Dwita pun menyinggung bila dokumen-dokumen terkait jual beli itu diunggah, Ahmad Sahroni akan panik.
Adam Deni pun menyatakan siap untuk mengunggahnya. Sementara Ni Made Dwita menyuruh Adam Deni untuk menambahkan kalimat bahwa data-data tersebut akan dikirim ke KPK.
"Mampus enggak tuh, kejang," kata Dwita kepada Adam Deni dalam percakapan yang dibacakan jaksa.
ADVERTISEMENT
Adam Deni menanyakan kepada Ni Made Dwita perihal data dokumen itu. "Transaksi pembelian tanpa bayar pajak?" tanya Adam Deni kepada Dwita dalam percakapan yang dibacakan jaksa.
Ni Made Dwita pun membenarkan bahwa hal itu terkait pembelian tanpa bayar pajak. Menurut dia, barang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Pada 26 Januari 2022, Adam Deni mengunggah data-data Ahmad Sahroni yang dibagikan Ni Made Dwita tersebut melalui Instagram story.
Pada hari yang sama, Ahmad Sahroni terkejut melihat instastory Adam Deni. Isinya ialah data transaksi pembelian sepeda.
Namun Adam Deni menambahkan tulisan dalam unggahannya tersebut: "Mowning...Mowning..., baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk".
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT