Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ade Armando Heran Tim yang Usut Pelecehan oleh Dewas BPJS Dihentikan
20 Januari 2019 18:15 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Tim panel yang dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS TK) Syafri Adnan Baharuddin berhenti bekerja. Kerja tim itu berhenti setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Syafri Adnan.
ADVERTISEMENT
Keputusan tim panel menghentikan kerjanya disoroti Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) yang mendampingi terduga korban Syafri Adnan. Mereka mencurigai tim panel yang berhenti bekerja jelang hasil penyelidikan diumumkan ke publik.
"Tim Panel sudah akan mengumumkan hasil kerja mereka tentang perilaku Syafri pada awal pekan besok, dan tiba-tiba saja DJSN menghentikannya. Saya curiga DJSN sudah terbeli atau tunduk pada kepentingan Syafri," tuding Koordinator KPKS Ade Armando dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/1).
Menurut Ade, meski Syafri sudah diberhentikan sebagai Dewas BPJS, hasil kerja Tim Panel DJSN tetap harus diumumkan. Apalagi, kata Ade, Tim Panel DJSN sudah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menilai tindakan Syafri kepada mantan stafnya.
“Tim panel ini dibentuk untuk menyimpulkan apakah perilaku Syafri masuk dalam kategori perilaku tidak pantas atau tidak. Tim sudah bekerja. Seharusnya DJSN tidak mengintervensi hanya karena Syafri mengundurkan diri.” sebut Ade.
Ade juga menuding, intervensi dalam kasus yang melibatkan Syafri bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pernah ada rekomendasi pemberhentian untuk Syafri karena sikapnya, tapi tidak ada tindak lanjut.
ADVERTISEMENT
“Dua tahun yang lalu sejumlah deputi di BPJS TK juga melaporkan perilaku tidak pantas oleh Syafri. Tim panel sudah dibentuk dan merekomendasikan penghentian Syafri. Tapi ternyata tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Ade.
Tindakan Tim Panel DJSN dianggap Ade bakal menjadi preseden buruk. Lembaga negara dapat dianggap melindungi pelaku pelecehan seksual.
Sementara itu, Ketua Tim Panel DJSN Subiyanto memastikan telah bekerja sesuai prosedur. Penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Adnan berhenti karena mengikuti aturan.
"Menurut PP 88 tahun 2003 Pasal 15 ayat 1 hurud c, kalau ada surat pengunduran diri, tim panel hentikan pemeriksaan. Apa lagi ini sudah ada SK Presiden," jelas Subiyanto.
Meski demikian, Subiyanto mengatakan, bakal ada rapat dengan DJSN pada Senin (21/1). Rapat itu diharapkan menghasilkan keputusan akhir terkait hasil pemeriksaan dugaan pemerkosaan yang sudah mereka teliti.
ADVERTISEMENT
Syafri Adnan Baharuddin sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri pada 30 Desember 2018, setelah ada seorang mantan stafnya yang mengaku pernah diperkosa. Syafri membantah tuduhan pernah berbuat asulisa dengan bekas anak buahnya. Saat ini, Syafri dan mantan stafnya itu saling lapor di Bareskrim Polri.