Ade Armando: Kalimat 'Tuhan Bukan Orang Arab' Bukan Penodaan

Dosen Komunikasi UI Ade Armando ditetapkan tersangka penodaan agama. Cuitan dia di twitter dianggap melanggar UU ITE. Ade dilaporkan Johan Khan pada 2015 lalu. Polisi pada Senin (24/1) resmi menetapkan Ade sebagai tersangka.
Ade dalam penjelasannya mengaku tidak bersalah dan menolak meminta maaf.
"Saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab', dianggap layak dianggap sebagai penodaan agama," jelas Ade dalam keterangannya kepada kumparan, Rabu (25/1).
Berikut pernyataan resmi Ade:
1. Saya sudah mendengar kabar bahwa saya sudah berstatus tersangka.
2. Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab', dianggap layak dianggap sebagai penodaan agama. Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja.
3. Saya tidak merasa bersalah dan harus minta maaf pada siapapun.
4. Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yg mengadukan saya dua tahun lalu.
5. Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap Politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecahbelah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras.
6. Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yg bisa Anda pelajari siapa pemiliknya dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan Politik saat ini.
7. Pihak pengadu ini mungkin berharap saya akan bisa dibungkam dengan cara ini. Tapi dia akan kecewa. Kesatuan bangsa ini terlalu penting untuk dibiarkan dihancurkan dg cara seperti ini.
Terimakasih
Ade Armando
Ade dilaporkan Johan Khan pada 2015 lalu atas kicauannya. Ade mencuit di akun twitternya 'Allah kan bukan orang Arab....'. Kicauan ini yang membuat Johan melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya atas pidana UU ITE penistaan agama. Ade diduga melanggar Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
