Ade Armando soal Meme Joker Anies: Saya Sadar Unggah Itu

20 November 2019 14:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ade Armando menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait unggahan meme joker Anies. Dosen di Universitas Indonesia itu diperiksa selama 3,5 jam dan dicecar 16 pertanyaan.
ADVERTISEMENT
"Kalau total 16 (pertanyaan). Tapi yang menyangkut secara spesifik tentang tuduhannya Bu Fahira itu sekitar 6 atau 7 pertanyaan," kata Ade usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Seluruh pertanyaan itu terkait dengan tuduhan pelanggaran Pasal 32 ayat 1 seperti yang dilaporkan anggota DPD RI Fahira Idris. Mulai dari asal-usul meme hingga media yang digunakan Ade untuk menyebarkan meme tersebut.
"Gambar itu dalam rangka menyindir Pak Anies, tapi gambar itu bukan saya yang membuat, mengubah, menambahkan, mengurangi atau merusak. Itu yang saya jelaskan kepada Pak penyidik," kata Ade.
Ade Armando usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sementara untuk media yang digunakan, Ade mengakui akun facebook yang dilakukan adalah miliknya. Meme Joker Anies juga diunggah sendiri oleh Ade.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan melalui admin. Jadi saya sadar itu saya lakukan tidak ada perubahan di situ. Saya ditunjukkan foto dari facebook saya, saya bilang itu benar facebook saya," kata Ade.
Ade sebelumnya juga mengatakan meme Joker Anies ia dapatkan dari galeri foto yang ada di ponselnya. Ia menduga gambar itu merupakan kiriman dari grup WhatsApp yang diikutinya.
Meski begitu, Ade mengaku tidak tahu pasti grup mana dan siapa pengirimnya. Hanya saja karena gambarnya dinilai sesuai dengan kritikan yang ia sampaikan maka dipakainya. Meme itu sudah dihapus Ade dari ponselnya.
Fahira Idris menilai Ade Armando telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan yang diedit menyerupai Joker di akun media sosialnya.
ADVERTISEMENT
Laporan Ketua DPD Jakarta itu teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Saudara Ade Armando diduga melanggar Pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik," kata Fahira usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).